Usai Gatot Nurmantyo, Fahira Idris Cs Gugat Ambang Batas Capres ke MK
28 Desember 2021, 09:27:00 Dilihat: 190x

Jakarta, -- Tiga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), termasuk Fahira Idris, menggugat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) di Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturan itu sebelumnya telah digugat sejumlah tokoh politik, termasuk mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Dalam permohonan bernomor 66/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021, Fahira dkk. meminta MK menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu mengatur calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) sepanjang frasa 'yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum dalam permohonan Fahira dkk.

Fahira Cs berpendapat presidential threshold bertentangan dengan asas pemilu adil pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Mereka menilai aturan itu membuat partai-partai baru tidak bisa mencalonkan presiden karena belum memiliki perolehan suara pemilu.

Mereka juga menyebut aturan dalam pasal 222 UU Pemilu tidak sesuai dengan konsep pemilu serentak pada pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Fahira menjelaskan presidential threshold merujuk pada perolehan suara partai pada pemilu sebelumnya.

Tiga anggota DPD itu juga mendalilkan presidential threshold bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945. Alasannya, presidential threshold menimbulkan ketidaksetaraan di hadapan hukum dan perbedaan kesempatan di pemerintahan, terutama bagi partai politik yang belum punya perolehan suara pemilu.

Fahira dkk juga menyebut ambang batas pencalonan presiden tidak sesuai pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut hanya mencantumkan dua syarat pencalonan presiden, yaitu diajukan sebelum pemilu dimulai dan didukung partai politik atau gabungan partai.

Gugatan Aktivis

Gugatan serupa juga dilayangkan aktivis yang juga mantan Ketua Umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia, Lieus Sungkharisma. Gugatan Lieus diterima MK dengan nomor 67/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021.

Lieus mendalilkan presidential threshold inkonstitusional. Dia menyebut aturan itu tidak sesuai dengan pasal 6 ayat (2) dan pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," bunyi petitum yang disampaikan Lieus.

Sebelumnya, aturan presidential threshold di pasal 222 Undang-Undang Pemilu digugat sejumlah kalangan. Inti gugatan adalah menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden.

Gugatan itu telah dilayangkan oleh Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, Bustami Zainuddin, dan Fachrul Razi. Gugatan dilayangkan dalam tiga permohonan berbeda. Namun, mereka menunjuk kuasa hukum yang sama, yaitu Refly Harun.

 

Sumber :cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.