100 Hari PM Malaysia Langgar Protokol Covid, Didenda Hanya Rp3,4 Juta
13 Desember 2021, 10:13:23 Dilihat: 130x

Jakarta, Universitas Narotama -- Pemerintah Malaysia kembali dituduh menerapkan standar ganda soal penegakkan pembatasan pandemi Covid-19 setelah menggelar perayaan 100 hari pertama Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob.

Malaysia dilaporkan menggelar acara menandai pencapaian 100 hari pertama pemerintahan PM Ismail Sabri selama empat hari di Kuala Lumpur Convention Center pada 9 Desember lalu.

Menurut Sekretaris Kabinet Malaysia, Zuki Ali, lebih dari 100 ribu orang menghadiri pertemuan tersebut.

Kritikan keras pun datang dari berbagai kalangan, terutama kubu oposisi, terlebih ketika acara itu hanya dijatuhkan denda sebesar 1.000 ringgit atau Rp3,4 juta saja.

Sementara itu, polisi Malaysia sempat menggerebek sebuah klub malam di Kuala Lumpur pada pekan lalu dan menjatuhkan denda 245.000 ringgit (Rp836 juta), termasuk 25 ribu ringgit (Rp85,3 juta) bagi pemilik tempat.

"Apakah meningkatkan risiko penularan Covid-19 bagian dari indeks kinerja utama (KPI) pemerintah 100 hari ke depan?" kata Presiden Asosiasi Medis Malaysia, Koh Kar Chai.

Sementara itu, pendukung kubu oposisi pemerintah, Lim Kit Siang, juga mencela perbedaan jumlah denda yang signifikan tersebut.

Menurut Lim, insiden ini semakin "menyoroti minim keseriusan" pemerintah dalam memerangi pandemi.

"Ismail Sabri bisa memberikan penilaian 90 persen untuk kinerja 100 hari kabinetnya, menjadikan Malaysia target baru lelucon dan penghinaan dunia," kata Lim.

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin bahkan turut mengkritik keras kantor bosnya, Departemen Perdana Menteri, yang menyelenggarakan acara tersebut.

Ia menegaskan "kerumunan padat, minim jaga jarak, dan kontrok kerumunan yang buruk" dalam acara itu meningkatkan risiko penularan Covid-19.

"Acara tersebut dinodai oleh kegagalan penyelenggara untuk memastikan kepatuhan SOP. Sebagai pemerintah, kita harus menjadi contoh praktik terbaik," kata Khairy seperti dikutip Straits Times.

Melalui pernyataan Khairy menjelaskan bahwa pihaknya pun tak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan denda masing-masing melebihi 1.000 ringgit terhadap pemerintah.

Hal tersebut, kata Khairy, disebabkan oleh pencabutan ordonansi darurat di parlemen sehari sebelum acara 100 hari pertama PM digelar.

Demi mengatasi kontroversi yang berkembang, Khairy pun kemudian mengumumkan rencana untuk meningkatkan denda yang dijatuhkan kepada Departemen Perdana Menteri menjadi maksimum di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular menjadi 10.000 ringgit (Rp34,1 juta) masing-masing individu, dan 2 juta ringgit (Rp6,8 miliar) untuk organisasi.

"Kredibilitas pemerintah kami telah terkikis. Saya sadar publik marah, kami mohon maaf atas apa yang terjadi dan pemerintah akan belajar. Jangan sampai kesalahan kami membuat Anda berhenti menjalankan protokol yang ada," kata Khairy.

Selain Khairy, sejumlah menteri dalam kabinet PM Ismail Sabri turut mengakui keteledoran pemerintah ini dan marah atas langkah-langkah pemerintah yang tidak konsisten soal pandemi.

"Tidak ada jarak fisik sama sekali karena orang memadati aula," kata Menteri Sumber Daya Manusia Saravanan Murugan.

 

Sumber = cnnindonesia.com/internasional

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.