Jakarta, -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus mengejar hak negara dari para obligor dan debitur yang totalnya mencapai Rp110 triliun.
"Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun," kata Jokowi dalam sambutan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Kamis (9/12).
Jokowi menyebut Satgas berupaya tak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana talangan BLBI. Diketahui terdapat puluhan pengusaha yang mendapat dana talangan BLBI pada 1998 silam.
"Mengupayakan tidak ada obligor, debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI," ujarnya.
Mantan wali kota Solo itu pun meminta aparat penegak hukum, Polri, Kejagung, hingga KPK tak berpuas diri dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, masyarakat masih pesimistis dengan upaya pemberantasan korupsi.
"Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dinilai belum baik. Kita semua harus sadar mengenai ini," ujarnya.
Pemerintah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI setelah KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BLBI pada tahun lalu. Satgas BLBI ini bertugas menagih utang obligor dan debitur BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan beberapa obligor sudah membayar dana BLBI ke negara. Namun, Mahfud tidak merinci berapa dana BLBI yang dibayarkan oleh masing-masing obligor.
"Banyak di antara mereka (obligor) yang membayar dan selesai, misalnya Anthony Salim, langsung bayar, selesai. Bob Hasan, lunas, selesai. Sudwikatmono, lunas, selesai. Ibrahim Risjad, lunas, selesai," ungkap Mahfud saat konferensi pers virtual, Senin (8/11).