Buruh Akan Geruduk Balai Kota, Minta Anies Cabut SK Penetapan UMP
29 November 2021, 11:56:48 Dilihat: 193x

Jakarta, Universitas Narotama -- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran di Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini, Senin (29/11).

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan aksi hari ini menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

"Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Winarso dalam keterangan tertulis, Senin.

Ia mengatakan, tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Dia bilang dengan putusan MK tersebut pemerintah dan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.

"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," katanya.

Sementara juru bicara GEBRAK Nining Elitos menyebut aksi pihaknya di Balai Kota menuntut dua hal yakni menolak kebijakan upah murah secara nasional dan terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja.

Terkait upah murah, GEBRAK meminta Presiden Jokowimenerbitkkan Keppres tentang kenaikan upah 2022.

Niningmengklaim massa dari GEBRAK dalam demo hari ini akan mencapai sekitar 2.000 orang. Massa itu terdiri dari para buruh dari wilayah Jabodetabek

Riza menyebut, regulasi yang menjadi acuan penetapan UMP tidak berada di ranah kewenangan Pemprov. Namun mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

"Buruh ini terkait regulasi, kewenangan regulasi itu bukan di pemprov ada aturan UU Cipta Kerja," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam.

Terkait demo buruh ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya sudah buka suara.

Riza menyebut, regulasi yang menjadi acuan penetapan UMP tidak berada di ranah kewenangan Pemprov. Namun mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.

"Buruh ini terkait adanya regulasi, kewenangan regulasi itu adanya bukan di pemprov ada aturan UU Cipta Kerja," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam.

Namun demikian, Riza mengatakan pihaknya kini tengah mencari solusi terkait persoalan buruh itu. Ia meminta para buruh bersabar menunggu.

"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk mencari solusi dengan pemerintah pusat, karena penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun. Kami hanya memasukkan angkanya inflasi dan sebagainya. Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya," katanya.

 

Sumber = cnnindonesia.com/sosial-dan-budaya

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.