Buruh Akan Geruduk Balai Kota, Minta Anies Cabut SK Penetapan UMP
29 November 2021, 11:56:48 Dilihat: 193x
Jakarta, Universitas Narotama -- Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) bakal menggelar unjuk rasa besar-besaran di Balai Kota DKI Jakarta pada hari ini, Senin (29/11).
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengatakan aksi hari ini menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Surat Keputusan (SK) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
"Selain pencabutan SK UMP tahun depan, KSPI DKI Jakarta juga mendesak kepada Gubernur Anies Baswedan agar mengembalikan formula penetapan UMP 2022 mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," kata Winarso dalam keterangan tertulis, Senin.
Ia mengatakan, tuntutan tersebut merespons terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Dia bilang dengan putusan MK tersebut pemerintah dan DPR dituntut melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
"Atas keputusan MK ini, seluruh gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Republik Indonesia wajib mencabut SK perihal UMP (2022) termasuk gubernur DKI Jakarta. Anies Baswedan harus berani mencabut SK terkait UMP 2022," katanya.
Sementara juru bicara GEBRAK Nining Elitos menyebut aksi pihaknya di Balai Kota menuntut dua hal yakni menolak kebijakan upah murah secara nasional dan terkait putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Terkait upah murah, GEBRAK meminta Presiden Jokowimenerbitkkan Keppres tentang kenaikan upah 2022.
Niningmengklaim massa dari GEBRAK dalam demo hari ini akan mencapai sekitar 2.000 orang. Massa itu terdiri dari para buruh dari wilayah Jabodetabek
Riza menyebut, regulasi yang menjadi acuan penetapan UMP tidak berada di ranah kewenangan Pemprov. Namun mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
"Buruh ini terkait regulasi, kewenangan regulasi itu bukan di pemprov ada aturan UU Cipta Kerja," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam.
Terkait demo buruh ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya sudah buka suara.
Riza menyebut, regulasi yang menjadi acuan penetapan UMP tidak berada di ranah kewenangan Pemprov. Namun mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan UU Cipta Kerja.
"Buruh ini terkait adanya regulasi, kewenangan regulasi itu adanya bukan di pemprov ada aturan UU Cipta Kerja," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11) malam.
Namun demikian, Riza mengatakan pihaknya kini tengah mencari solusi terkait persoalan buruh itu. Ia meminta para buruh bersabar menunggu.
"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk mencari solusi dengan pemerintah pusat, karena penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun. Kami hanya memasukkan angkanya inflasi dan sebagainya. Mohon bersabar kami sedang mencarikan solusinya," katanya.