Arteria Belum Cabut Laporan Cekcok Bandara, Tunggu Koordinasi Kapolda
26 November 2021, 09:53:13 Dilihat: 204x
Jakarta, -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan belum mencabut laporan polisi yang dibuat oleh salah seorang stafnya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten terhadap Rindu Anggiat Pasaribu.
Ia mengaku ingin berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, terkait kelanjutan dari laporan yang telah dibuat oleh salah seorang stafnya.
"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolda Metro, Pak Fadil, bagaimana ini," kata Arteria dalam konferensi pers di Kantor Fraksi PDIP DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/11).
Namun begitu, ia menegaskan, masalah yang muncul antara dirinya dengan Rindu telah selesai.
Menurutnya, aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mewajibkan pemeriksaan dirinya seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu penghalang langkah pencabutan laporan.
Arteria mengaku khawatir Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memberikan teguran bila dirinya datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mencabut laporan.
"Ya kan konsekuensi dari upaya perdamaian, ya tentunya, saya bisa saja tidak datang ke polisi itu sudah dengan demikian perkaranya nanti terhenti. Nanti kan kendalanya lagi kalau kami hadir di kepolisian, nanti dibahas lagi sama MKD harus izin Presiden," katanya.
Arteria menyatakan akan berkoordinasi dengan Fadil untuk mengetahui teknis pencabutan laporan.
"Saya pikir mana yang terbaik, intinya kami semua sudah selesai. Teknis di lapangannya harus mencabut laporan kah, kalau mencabut apakah saya harus datang," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa pemanggilan Arteria oleh kepolisian buntut insiden cekcok dengan Rindu harus seizin Jokowi.
"Jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden," kata Habib kepada wartawan di kompleks Parlemen, Rabu (24/11).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut pernyataan kepolisian yang berencana memanggil Arteria telah keliru. Kecuali, kata dia, Arteria datang hanya untuk menemani ibunya yang yang terlibat cekcok dengan perempuan mengaku orang dekat Jenderal TNI.
"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang," kata dia.
Habib menerangkan aturan pemanggilan dewan oleh aparat kepolisian lebih jelas diatur dalam Pasal 245 UU MD3. Kecuali, katanya, untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi atau narkoba.
Dengan demikian, katanya, seandainya Arteria datang untuk memenuhi panggilan, hal itu tak menunjukkan politikus PDIP itu setara di hadapan hukum. Justru sebaliknya, Arteria melanggar ketentuan UU. Rindu sendiri diketahui sudah resmi mencabut laporannya di Polres Soekarno Hatta, Rabu (24/11).