Arteria Belum Cabut Laporan Cekcok Bandara, Tunggu Koordinasi Kapolda
26 November 2021, 09:53:13 Dilihat: 204x

 

Jakarta, -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan belum mencabut laporan polisi yang dibuat oleh salah seorang stafnya di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten terhadap Rindu Anggiat Pasaribu.

Ia mengaku ingin berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, terkait kelanjutan dari laporan yang telah dibuat oleh salah seorang stafnya.

"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolda Metro, Pak Fadil, bagaimana ini," kata Arteria dalam konferensi pers di Kantor Fraksi PDIP DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/11).

Namun begitu, ia menegaskan, masalah yang muncul antara dirinya dengan Rindu telah selesai.

Menurutnya, aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mewajibkan pemeriksaan dirinya seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu penghalang langkah pencabutan laporan.

Arteria mengaku khawatir Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memberikan teguran bila dirinya datang ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk mencabut laporan.

"Ya kan konsekuensi dari upaya perdamaian, ya tentunya, saya bisa saja tidak datang ke polisi itu sudah dengan demikian perkaranya nanti terhenti. Nanti kan kendalanya lagi kalau kami hadir di kepolisian, nanti dibahas lagi sama MKD harus izin Presiden," katanya.

Arteria menyatakan akan berkoordinasi dengan Fadil untuk mengetahui teknis pencabutan laporan.

"Saya pikir mana yang terbaik, intinya kami semua sudah selesai. Teknis di lapangannya harus mencabut laporan kah, kalau mencabut apakah saya harus datang," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokhman, mengatakan bahwa pemanggilan Arteria oleh kepolisian buntut insiden cekcok dengan Rindu harus seizin Jokowi.

"Jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden," kata Habib kepada wartawan di kompleks Parlemen, Rabu (24/11).

Politikus Partai Gerindra itu menyebut pernyataan kepolisian yang berencana memanggil Arteria telah keliru. Kecuali, kata dia, Arteria datang hanya untuk menemani ibunya yang yang terlibat cekcok dengan perempuan mengaku orang dekat Jenderal TNI.

"Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang," kata dia.

Habib menerangkan aturan pemanggilan dewan oleh aparat kepolisian lebih jelas diatur dalam Pasal 245 UU MD3. Kecuali, katanya, untuk kasus tindak pidana khusus seperti korupsi atau narkoba.

Dengan demikian, katanya, seandainya Arteria datang untuk memenuhi panggilan, hal itu tak menunjukkan politikus PDIP itu setara di hadapan hukum. Justru sebaliknya, Arteria melanggar ketentuan UU. Rindu sendiri diketahui sudah resmi mencabut laporannya di Polres Soekarno Hatta, Rabu (24/11).

 

Sumber :cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.