Pecatan Polisi Penggugat Kapolda NTT Disebut Desersi 123 Hari
25 November 2021, 12:44:37 Dilihat: 221x

Jakarta, Universitas Narotama -- Petrus Kopong Eban Ataklen, pecatan polisi yang menggugat Kapolda NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang disebut pernah meninggalkan tugas tanpa izin dari pimpinan atau desersi selama 123 hari.

Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif mengungkapkan hal tersebut kepada CNN Indonesia.com, Rabu (24/11) sore.

"Yang bersangkutan (Petrus) desersi selama 123 hari dan sesuai aturan di Kepolisian pantas untuk di-PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) atau dipecat", tegas Lotharia.

Menurut Lotharia, anggota yang dipecat tersebut, meninggalkan tugas sejak 10 November 2015 sampai dengan Maret 2016. Atau sekitar 123 hari.

Bahkan lanjut Lotharia, karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari, Petrus Kopong Eban Ataklen sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Kapolres Lembata pada 17 Desember 2015 lalu.

Karena pelanggaran kode etik dan disiplin itulah Petrus mendapat sangsi berat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Disampaikan Lotharia, Petrus Kopong Eban dipecat pada 22 Agustus 2018 atau tiga tahun yang lalu. Dan sudah melalui tahapan sidang kode etik dan disiplin.

Lotharia menjelaskan bahwa pemecatan terhadap anggota Polri bukan saja karena kasus pidana. Pelanggaran kode etik dan disiplin berat juga bisa mengantar seorang anggota Polri mendapat sangsi berat hingga pemecatan.

Dia mengungkapkan seorang anggota Polri harusnya taat pada aturan yang berlaku di internal kepolisian. "Bukan hanya mau haknya saja, tapi tidak mau melaksanakan kewajibannya," kata Lotharia.

"Anggota yang sering sakiti hati rakyat dan tidak bisa dibina lagi pasti dapat dipecat. Masih banyak anggota yang baik yang harus kita bela dan perjuangkan kesejahteraannya", kata Lotharia.

Lotharia menyebutkan institusi Polri tidak pernah memaksa seseorang untuk menjadi anggota Polri. Tetapi jika seseorang memilih profesi Polri maka harus mengikuti aturan yang berlaku di kepolisian.

Lotharia berujar siap menghadapi gugatan yang diajukan bekas anak buahnya yakni Petrus Kopong Eban Atakleng. Dia berucap setiap warga negara punya hak yang sama.

"(Soal PTUN) Biasa itu, kita hadapi sesuai aturan dan ini pertanda Polri patuh hukum dan demokratis," ujarnya.

Gugatan Petrus Kopong Eban Atakleng ke PTUN Kupang terdaftar dalam perkara nomor 30/G/2021/PTUN-KPG tanggal 22 September 2021.

Petrus menggugat Kapolda NTT karena tidak terima dipecat dari anggota Polri pada 22 Agustus 2018 karena kasus desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.

Petrus Kopong Eban Ataklen sebelum dipecat bertugas di Polres Lembata dengan pangkat terakhir Brigadir Polisi Satu (Briptu). Karena desersi, saat itu Petrus sempat menjadi DPO Polres Lembata yang dikeluarkan Kapolres Lembata.

 

Sumber = cnnindonesia.com/politik-dan-hukum

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.