Buruh Demo Tolak Upah Murah di Gedung Sate Bandung Hari Ini
25 November 2021, 12:30:43 Dilihat: 783x

Bandung, Universitas Narotama -- Elemen buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (25/11).

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan aksi demo hari ini juga bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review atau uji formil terhadap Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Gugatan yang dilayangkan serikat buruh yaitu menuntut agar hakim konstitusi mencabut atau membatalkan UU Cipta Kerja yang ditetapkan Oktober tahun lalu.

Terkait agenda pembacaan putusan UU Cipta Kerja, KSPSI Jabar meminta kepada MK agar memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja.

Menurut Roy, UU Cipta Kerja tersebut sangat merugikan kaum buruh dengan mendegradasi hak-hak buruh.

Salah satu contohnya mengenai pengupahan, di mana banyak daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum tahun 2022, yang didasarkan pada perhitungan formula PP 36/2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Kalaupun ada daerah yang naik hanya rata-rata 1,09%.

"Oleh karena itu, KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal sidang pembacaan putusan MK melalui aksi unjuk rasa di MK dan di Gedung Sate serta beberapa kab/kota," kata Roy, Kamis (25/11).

Roy menuturkan KSPSI Jawa Barat akan mengerahkan kurang lebih 3.000 orang anggota ke Mahkamah Konstitusi untuk mengawal pembacaan putusan terhadap UU Cipta Kerja.

Sedangkan, aksi unjuk rasa di hari yang sama di Gedung Sate akan diikuti sekitar 2.000 orang.

"Karena putusan MK bersifat final dan mengikat dan sangat menentukan nasib kaum buruh Indonesia, sehingga kita akan kawal di MK. Persoalan upah yang sekarang didemo dan ditolak oleh buruh akan selesai kalau MK membatalkan UU Cipta Kerja," tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31 atau naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Demo Buruh di Yogyakarta

Sehari sebelumnya, massa buruh turun ke jalan dan memenuhi kawasan Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Rabu (24/11). Mereka menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 di DIY beserta kebijakan yang jadi dasar perumusannya.

Massa membawa poster hingga spanduk menyerukan penolakan besaran UMP/UMK 2022 di DIY. Begitu pula orator aksi dari atas bak mobil terbuka yang mewakili para buruh atas kebijakan pengupahan terkini.

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade Irawan mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi tuntutan aksi. Pertama, besaran upah minimum yang tak mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp2,9 juta sampai Rp3 juta berdasarkan hasil survei.

Kenaikan yang selalu jauh dari KHL tiap tahunnya, bagi KSPSI, hanya menciptakan defisit untuk buruh dan melanggengkan ketimpangan serta kemiskinan.

"Masalahnya upah di Yogya (DIY) sangat rendah dan sebelumnya paling rendah se-Indonesia. Maka perlu ada kenaikan upah yang signifikan untuk mencapai KHL membantu buruh dalam kondisi Covid," kata Ade di lokasi aksi.

Para buruh, kata Ade, juga keberatan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dipakai untuk merumuskan upah minimum. Survei KHL masih dianggap cara yang lebih pantas untuk menentukan dasar upah minimum.

"Kita meminta Gubernur DIY bertanggungjawab atas penetapan upah. Dia harus merevisi dan memberikan bantuan lain seperti dana kompensasi berupa subsidi pangan, transportasi, kemudian subsidi pendidikan dan lain-lain," ucap Ade.

Terlebih, kata Ade, persentase kenaikan upah lewat PP 36 Tahun 2021 berkisar 3-4 persen berada di bawah PP 78 Tahun 2015 yang dulu dipakai dan ditolak juga oleh para buruh. Yakni sebesar 6-7 persen.

Hal lain yang menjadi dasar penolakan upah minimum tahun ini adalah karena UU Cipta Kerja yang tengah digugat serikat-serikat pekerja atau buruh. Sehingga baik UU tersebut maupun aturan turunannya tak bisa jadi landasan dalam menetapkan upah minimum 2021.

 

Sumber = cnnindonesia.com/sosial-dan-budaya

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.