Jakarta, Universitas Narotama -- Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga dua pekan ke depan atau sampai 29 November 2021.
Dalam penerapan PPKM kali ini, sebanyak 26 kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk dalam kategori PPKM level 1. Sejumlah aturan yang berlaku pada PPKM kali ini pun tidak banyak berubah dari sebelumnya.
Berikut rangkuman aturan-aturan dalam PPKM berbasis level di Jawa-Bali sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 60 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
Sekolah Tatap Muka 50 Persen
Dalam aturan PPKM Level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah masih dibatasi, hanya dengan 50 persen kapasitas. Pengecualian untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB bisa menggelar tatap muka maksimal 62 sampai 100 persen, dengan menjaga jarak, dan maksimal lima peserta didik per kelas.
Sementara, untuk PAUD dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 33 persen, dan maksimal lima murid per kelas.
Sektor Esensial WFO 75 Persen
Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Bioskop Beroperasi 70 Persen
Dalam aturan PPKM Level 1 kali ini, pemerintah sudah membolehkan bioskop beroperasi dengan membatasi pengunjung 70 persen dari kapasitas. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk ke dalam bioskop dengan syarat didampingi orang tua. Selain itu, restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop sudah diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tempat Ibadah 75 Persen
Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadah lainnya dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama PPKM Level 1 dengan maksimal 75 persen kapasitas dan disiplin protokol kesehatan.
Fasilitas Umum 75 Persen
Area publik, taman umum, tempat wisata juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan mengikuti ketentuan yang ada, seperti wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata, serta penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Kemudian pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Selain itu, pemerintah juga mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.