Siswa SD Usia 6-11 Tahun Bisa Vaksin Sinovac, Ini Rekomendasi IDAI
03 November 2021, 09:07:39 Dilihat: 168x
Jakarta, Universitas Narotama -- Vaksin Covid-19 Sinovac mendapatkan izin penggunaan darurat untuk anak usia 6-11 tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.
"Pada hari ini, kami menyampaikan pengumuman, telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19, dari vaksin Sinovac Coronavac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6-11 tahun," kata Penny, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (1/11/2021).
Dari uji klinis yang telah dilakukan, vaksin Sinovac terbukti manjur dan aman bagi anak berusia 6-11 tahun.
Dalam pengumuman vaksin Sinovac dapat diberikan untuk anak usia 6-11 tahun itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) mengajak orangtua untuk tidak ragu-ragu membawa anak-anaknya melakukan vaksinasi Covid-19.
Piprim juga mengatakan bahwa dokter anak di seluruh Indonesia siap memberikan vaksin Covid-19 tersebut untuk anak usia 6-11 tahun. Ia berpesan untuk semua orangtua di Tanah Air untuk tidak ragu-ragu membawa anak-anaknya melakukan vaksinasi Covid-19.
"Karena, anak-anak itu tidak hanya bisa tertular Covid-19 tapi juga bisa menularkan. Banyak anak-anak yang menjadi OTG atau orang tanpa gejala sehingga dia tidak ketahuan mengidap Covid-19 kemudian menularkan virus (corona) ke mana-mana," kata Piprim.
"Jika anak menularkan virus (corona) ke eyangnya, orangtuanya, atau saudara lainnya yang punya komorbid (penyakit bawaan), tentu ini bisa sangat fatal akibatnya," sambungnya.
Rekomendasi IDAI
Berikut adalah rekomendasi IDAI terkait pemberian imunisasi Covid-19 Coronavac produksi Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun :
Dasar pertimbangan anak usia 6 tahun ke atas diberi vaksin Covid-19 :
1. Sudah dikeluarkannya izin penggunaan dalam keadaan emergensi vaksin Coronavac produksi Sinovac untuk anak berusia 6-11 tahun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2. Proporsi kasus anak terinfeksi COVID-19 13 persen (Data Satuan Tugas COVID-19 Nasional 1 November 2021).
3. Telah dimulainya pembelajaran tatap muka.
4. Anak dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya (orangtua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka) walau tanpa gejala.
5. Pentingnya mengontrol secara terus menerus penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia.
6.Pembelajaran dari beberapa negara dunia yang melaporkan peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan COVID-19.
Maka Ikatan Dokter Anak Indonesia merekomendasikan sebagai berikut :
1.Pemberian imunisasi COVID-19 Coronavac pada anak golongan usia 6 tahun ke atas.
2.Vaksin Coronovac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) sebanyak dua kali pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu.
3.Kontraindikasi :
a. Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol
b. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis.
c. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
d. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat.
e. Demam 37,50C atau lebih.
f. Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
g. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan.
h. Hamil.
i. Hipertensi tidak terkendali.
J. Diabetes melitus tidak terkendali.
k. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali
4.Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting.
5.Pelaksanaan imunisasi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat.
6.Semua anggota IDAI dihimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi COVID-19 pada anak.
7.Semua anggota IDAI harap mengikuti panduan pelaporan imunisasi dan pemantauan setelahnya yang sudah dikeluarkan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.
Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan bukti-bukti ilmiah yang terbaru.