Kemendikbud: Nilai Tes PPPK Tahap I Bisa Dipakai di Tahap II
18 Oktober 2021, 09:22:17 Dilihat: 321x
Jakarta, -- Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan nilai tes seleksi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru bisa digunakan kembali pada tahap II.
Nunuk berkata, nilai itu hanya bisa dipakai jika peserta seleksi memilih pelajaran dan jenjang yang sama.
"Banyak pertanyaan apakah nanti ujian yang kedua itu [nilai ujian tahap I] bisa digunakan? Bisa. Dengan catatan jenjang yang dipilih sama, kemudian mata pelajaran yang dipilih sama," kata Nunuk dalam Youtube Kemendikbud RI, Jumat (15/10).
Meski begitu, kata Nunuk, peserta yang mendaftar kembali di tahap II tetap harus melakukan pendaftaran seperti tahap sebelumnya. Pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
"Tetap harus mendaftar lagi sebagai bukti bahwa yang bersangkutan adalah peserta ujian kedua," ujarnya.
Nunuk mengakui, banyak peserta yang mengeluhkan lolos passing grade namun tak lolos formasi di instansi terpilih pada seleksi tahap pertama. Salah satu penyebabnya, kata Nunuk, pada tahap I seleksi terdapat afirmasi untukguru honerer induk di sekolah negeri.
Namun, Ia menyebut pada seleksi tahap lI nanti, semua guru honorer terbuka untuk berkompetisi.
Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi tahap II PPPK guru:
24-30 Oktober 2021
Pengumuman dan Pemilihan Formasi II
4 November 2021
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK guru II
4-7 November 2021
Cetak kartu peserta
8-12 November 2021
Pelaksanaan seleksi kompetensi II
18 November 2021
Pengumuman hasil seleksi kompetensi II
19-21 November 2021
Masa pengajuan sanggah II
21-27 November 2021
Jawab sanggah II
28 November 2021
Pengumuman pascasanggah II
Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan afirmasi guru honerer induk di sekolah negeri tidak akan berlaku untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Ia menyebut pada seleksi tahap lI l nanti, semua guru honorer terbuka untuk berkompetisi.
"Jadi afirmasi untuk sekolah induk itu hanya kita berikan di ujian tahap I. Tahap I kita khususkan untuk sekolah negeri. Sedangkan di ujian tahap II nanti untuk sudah terbuka berkompetisi seluruhnya," kata Nunuk dalam Youtube Kemendikbud RI, Jumat (15/10).
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 lanjutnya, peserta yang bisa ikut tes PPPK di antaranya guru honorer K2 dan non-K2 yang tidak lulus tahap I, guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Nunuk mengatakan pada tes PPPK guru tahap I banyak guru honorer yang nilai passing grade-nya tinggi namun tidak lulus lantaran bukan guru induk dan tidak ada formasinya. Tapi ditahap II mendatang, kata Nunuk, semua peserta diberikan kesempatan sama.
"Tidak ada lagi afirmasi guru induk di tahap II dan III. Artinya guru noninduk punya hak sama, kalau nilainya lebih tinggi dari guru induk, dia (noninduk) yang berhak lulus," ucapnya.
Sebelumnya, berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 pasal 29 ayat 1 menyatakan pelamar untuk kompetensi I hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik. Pemerintah juga memberikan afirmasi 100 persen pada guru honorer berusia 50 tahun.
Kemendikbudristek mengumumkan peserta lolos seleksi tahap I PPPK guru itu tercatat sebanyak 173.329. Namun, peserta yang lolos masih berpotensi tergeser setelah keluar hasil sanggah.