Jakarta, -- Polisi membantah telah menggunakanbuzzer untuk menangkal isu yang berkembang di media sosial terkait kasuspencabulan tiga anak di bawah usia 10 tahun yang terjadi di Kabupaten LuwuTimur, Sulawesi Selatan.
Dugaan polisi menggunakan buzzer untuk menangkal hashtag atau tagar #PercumaLaporPolisi dengan #PolriSesuaiProsedur dalam kasus Luwu Timur sebelumnya ramai di media sosial.
"Terkait dengan tagar percuma lapor polisi, perang hashtag kita tidak pernah perang," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Rabu (13/10).
Ramadhan mengatakan, tugas Polri telah diatur jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dengan Kepolisian RI. Dalam pasal 13, dia berujar, tugas Polri adalah melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.
Dia pun membantah telah menggunakan buzzer untuk menangkal tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial. Ramadhan mengaku tak mau ambil pusing menanggapi tagar tersebut. Dia menganggap tagar tersebut sebagai kritik.
"Kalau pun dikatakan seperti itu, bagi kami adalah kritik untuk menjadi maju. Tentu jawabannya kita akan menunjukkannya dengan meningkatkan pelayanan, meningkatkan perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat," kata dia.
Sementara itu, terkait lanjutan kasus dugaan pencabulan di Luwu Timur, Ramadhan mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim guna menyelidiki lebih lanjut kasus tersebut. Sejak 10 Oktober lalu, tim Bareskrim telah menemui para korban, terduga pelaku, hingga dokter yang melakukan visum.
Hasilnya, kata dia, tim tak menemukan perbedaan dalam hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara dan Polsek Malili, Luwu Timur. Sementara, ia masih menyelidiki hasil visum yang dilakukan secara mandiri oleh ibu korban selalu pelapor.
Pasalnya, kata Ramadhan, visum itu dikeluarkan pada 31 Oktober atau jauh setelah hasil visum pertama dan kedua pada 9 Oktober.
"Ada perbedaan, rekam medis atau pemeriksaan medis yang dilakukan mandiri, oleh ibu korban. Tapi pemeriksaannya 31 Oktober. Jadi, 2 pemeriksaan yang berbeda waktunya, antara tanggal 9 dan 31 Oktober," katanya.