7 NGO Internasional Prihatin 4 Aktivis Dipolisikan Pejabat RI
09 Oktober 2021, 09:51:27 Dilihat: 279x
Jakarta, Universitas Narotama -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut ada tujuh organisasi non-pemerintah (NGO) internasional menyoroti pemidanaan oleh pejabat pemerintah terhadap empat aktivis di Indonesia dalam dua bulan terakhir.
Mereka mendesak pemerintah Indonesia agar melindungi pembela hak asasi manusia (HAM) dari ancaman pejabat pemerintah.
"Berbagai organisasi non-pemerintah regional maupun nasional di berbagai negara telah mengirimkan dukungan mereka untuk situasi pembela HAM di Indonesia," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com kutip Jumat (8/10).
Adapun empat aktivis tersebut adalah Fatia Maulidiyanti sendiri dan aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar. Mereka dilaporkan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait pernyataan Fatia mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua.
Kemudian peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftachul Choir yang dilaporkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Mereka dilaporkan ke Mabes Polri terkait hasil penelitian ICW yang menyebut Moeldoko terlibat dalam pemburuan rente dan peredaran Ivermectin.
"Kedua peristiwa tersebut menggambarkan penyusutan kebebasan sipil, khususnya kebebasan berekspresi, yang dialami pembela HAM di Indonesia," tutur Fatia.
Menurut Fatia, tujuh organisasi dari berbagai negara di dunia itu bersolidaritas dengan aktivis HAM di Indonesia. Mereka juga merasa prihatin dengan tindakan para pejabat terhadap para aktivis.
Adapun tujuh organisasi itu adalah International Federation for Human Rights (FIDH), World Organization Against Torture (OMCT), dan Frontline Defenders.
Kemudian, Business and Human Rights Resource Centre (BHRRC), International Network of Civil Liberties Organizations (INCLO), CIVICUS, Capital Punishment Justice Project (CPJP), dan Franciscans International.
"Mereka...prihatin dengan tindakan pejabat pemerintahan yang menggambarkan judicial harassment dan penyalahgunaan wewenang," tutur Fatia.
Tidak hanya itu, kata Fatia, kasus yang menimpa empat aktivis HAM di Indonesia itu juga menjadi topik dalam diskusi informal di sesi ke 48 Dewan PBB, Jumat (17/10).
Forum tersebut membahas resolusi mengenai tindakan intimidatif terhadap individu ataupun organisasi yang menjalin kerjasama dengan PBB. Salah satu jaringan KontraS, International Network of Civil Liberties Organizations (INCLO) dan beberapa lembaga lainnya menyoroti perkara yang menimpa Haris dan dirinya dalam forum itu.
"Meskipun diskusi tersebut bukan saluran formal untuk mengadukan kasus ke Dewan HAM PBB, intervensi tersebut menjadi pesan untuk Duta Besar Indonesia di Jenewa," tuturnya.
Sebelumnya, dua pejabat tinggi pemerintah melaporkan empat aktivis ke kepolisian. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Sementara, KSP Moeldoko melaporkan Egi Primayogha dan Miftachul Khoir ke Mabes Polri.
Baik Luhut maupun Moeldoko sama-sama melayangkan somasi kepada para aktivis sebelum membawa perkara mereka ke kepolisian.