Nissan Minta Doa Bisa Jual Mobil Listrik Harga 'Murah' di RI
06 Oktober 2021, 14:03:05 Dilihat: 170x
Jakarta, Universitas Narotama -- Presiden Direktur PT Nissan Motor Distributor Indonesia (NMDI) Evensius Go mengatakan harga mobil listrik menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan penjualan di Indonesia.
Nissan Indonesia telah meniagakan mobil listrik, yaitu Nissan LEAF dengan harga Rp 649 juta untuk opsi one tone dan Rp651 juta untuk opsi dual tone.
Harga tersebut dinilai masih relatif tinggi, sementara mobil berpenumpang paling laris di Indonesia berada di rentang harga Rp200-Rp300 jutaan dengan pangsa pasar sekitar 70 persen.
"Bicara mobil listrik di Indonesia ya kalau mau dikategorikan [harganya] masih cukup tinggi karena rata-rata mobil listrik masih di atas Rp600 juta. Kenapa? Penyebabnya karena biasa produksi baterai masih terlalu mahal. Tapi saya percaya ke depan harga mobil listrik akan menurun," kata Evensius dalam acara virtual Nissan-Forwot, Rabu (6/10).
Menurut Evensius untuk beberapa waktu ke depan pihaknya akan terus mengedukasi mengenai mobil listrik sesuai dengan agenda Nissan di sejumlah negara potensial termasuk Indonesia untuk pemasaran mobil nol emisi, sementara menunggu persiapan Nissan memasarkan mobil listrik harga Rp200 jutaan yang model konsepnya telah diperlihatkan beberapa waktu lalu.
"Bagaimana Nissan menyikapi kompetisi ini? Pertama memperkenalkan teknologi mobil listrik sebagaimana visi global Nissan. Doakan [Nissan] ada produk mobil listrik yang di segmen itu [harga Rp200-Rp300 juta] yang bisa kami bawa ke Indonesia. Utama kami mendukung program pemerintah, jadi itu target kami," ucap Evensius.
Di satu sisi, Nissan Indonesia punya produk mobil ramah lingkungan, yakni Nissan Kicks e-Power. Mobil ini ditopang mesin bensin DOHC, 1.200 cc 3 silinder untuk mengisi daya baterai lithium ion. Sebagai penggerak roda mengandalkan motor listrik yang mendapat pasokan daya dari baterainya.
Kicks e-Power masih dikategorikan mobil hybrid di dalam negeri karena belum murni sebagai mobil listrik. Mengutip situs perusahaan mobil ini dibanderol di bawah Rp500 juta.
"Untuk segmen Rp500 juta kami sudah mulai dengan e-Power. Kami harap e-Power salah satu strategi kami mendapat volume market yang baik. Kami yakin 5 tahun ke depan e-Power menjadi pilihan masyarakat Indonesia. Kami terus lakukan edukasi terhadap pasar," ujar Evensius.
Dibantu PPnBM emisi
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 memuat tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik diharapkan diyakini bisa mengubah peta industri otomotif Indonesia. Aturan yang akan berlaku bulan ini juga diyakini berpotensi meningkatkan penjualan mobil rendah emisi Nissan di Indonesia.
"Saya pikir saat pemerintah memberlakukan ini, saya percaya struktur otomotif Indonesia akan terjadi perubahan. Untuk elektrifikasi (mobil hybrid dan listrik) akan memberi dampak positif, dan ini baik bagaimana industri mendorong investasi di Indonesia," tukas Evensius.
Berdasarkan PP 74/2021, dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid bermesin maksimal 3.000 cc naik dari 13 1/3 persen menjadi 40 persen dari harga jual.
Aturan itu berlaku untuk mobil maksimal 3.000 cc dengan efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per km.
Bocoran Avanza Baru dan Kelebihan Platform Gerak Roda Depan
Revisi juga meliputi dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid maksimal 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3 persen dari harga jual.
Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.
Aturan ini juga menetapkan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual mobil murni listrik dan fuel cell. Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.
Selanjutnya disisipkan juga pasal yang mengatur PPnBM untuk mobil plug-in hybrid dengan efisiensi lebih dari 28 km per liter atau CO2 maksimal 100 gram per km ditetapkan dasar pengenaan PPnBM-nya adalah 33 1/3 persen dari harga jual.