Peternak Unggas Gugat Mentan Rp36 M
27 September 2021, 10:01:44 Dilihat: 172x

 

Jakarta, Universitas Narotama -- Peternak unggas yang diwakili oleh Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Indonesia (PPRN) Alvino Antonio menggugat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Itu dilayangkan atas kerugian peternak unggas.

Ia menggugat Syahrul membayar ganti rugi materiil sebesar Rp16 miliar dan imateriil senilai Rp20 miliar. Gugatan ia daftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 227/G/TF/2021/PTUN.JKT pada Jumat (24/9).

Gugatan ia layangkan karena dirinya menilai Syahrul tidak melaksanakan tugasnya, memberikan perlindungan kepada petani/peternak mandiri atau rakyat dengan baik.

Padahal, menurut dia, tugas sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tak melaksanakan tugas katanya, berarti Syahrul telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Selain tuntutan ganti rugi, dalam petitumnya, Alvino juga meminta Pengadilan menginstruksikan Syahrul untuk menyediakan sarana dan prasarana produksi peternakan serta menindak dan memberikan kepastian usaha pada petani/peternak melalui jaminan pemasaran hasil pertanian/peternak.

Kemudian, melakukan stabilisasi harga komoditas pertanian, menghapus praktik ekonomi biaya tinggi, mengganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa, seperti kondisi pandemi covid-19.

Lalu, memberi asuransi pertanian/peternakan ketika peternak mengalami kerugian akibat harga jual yang rendah.

"Pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri," bunyi petitum seperti dikutip, Senin (27/9).

Di sisi lain, ia juga menuntut Syahrul membatasi impor ayam indukan untuk menghindari over suply live bird (ayam hidup). Ia menyebut tindakan pembatasan ini guna menciptakan stabilitas harga komoditas, terutama menjaga penurunan harga pada saat panen raya sehingga petani/peternak mendapatkan keuntungan.

Ia menambahkan bahwa jaminan pemasaran merupakan hak petani untuk mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. Jaminan dapat diberikan melalui pembelian secara langsung, penampungan hasil usaha tani, dan/atau pemberian fasilitas akses pasar.

Selain itu, Alvino juga meminta agar Syahrul membatasi impor ayam indukan/GPS sesuai kebutuhan yang belum tercukupi oleh produksi dalam negeri.

Kemudian, memberi perlakuan dan akses pasar yang sama antara peternak mandiri dan intergrator dalam fasilitas quota impor GPS.

Juga menerapkan lindung nilai produk pertanian/peternakan sebagai strategi bisnis untuk melindungi nilai komoditas hasil pertanian/peternakan dari risiko penurunan harga.

"Mewajibkan Tergugat I (Kementan) dan Turut Tergugat untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara materiil sejumlah Rp16 miliar dan imateriil sejumlah Rp20 miliar," ujarnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Syahrul untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut. Tapi, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.

 

Sumber = https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210927074924-92-699754/peternak-unggas-gugat-mentan-rp36-mv

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.