Komisi XI DPR Akui Seleksi Anggota BPK Pakai Skema Politik
08 September 2021, 10:04:15 Dilihat: 182x

Jakarta, -- Komisi XI DPR menyebut ajang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hari ini, Rabu (8/9), dilakukan lewat mekanisme politik.

"Proses kali ini adalah rekrutmen pejabat yang profesional dan melalui mekanisme politik di DPR," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hatari, kepada wartawan, Rabu (8/11).

Seharusnya, lanjut dia, gelaran uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota BPK mulai diselenggarakan pada Selasa (7/9).

Namun, penyelenggaraan itu akhirnya ditunda karena bersamaan dengan waktu penyelenggaraan Rapat Paripurna DPR yang membahas berbagai isu strategis, yakni RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun anggaran 2020.

Pada hari pertama penyelenggaraan uji kelayakan dan kepatutan, Hatari mengungkapkan pihaknya akan menguji sebanyak sembilan calon anggota BPK yang dibagi ke dalam tiga sesi. Sedangkan di hari kedua,, menurutnya, uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan untuk enam orang.

Pihaknya akan langsung memilih calon anggota BPK yang terpilih setelah proses uji kelayakan dan kepatutan selesai dilaksanakan.

"Selesainya kita melakukan pemilihan, siapa yang terbanyak memperoleh suara, ya dia terpilih," jelas Hatari.

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan komisinya tidak mau masuk dalam ranah hukum terkait pencalonan I Nyoman Suryadnyana dan Harry Z Soeratin. Komisi XI DPR, menurutnya, berpatokan pada Undang-undang BPK dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK.

Hatari menyatakan Komisi XI DPR tidak akan terjebak dengan isu-isu dan tekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK.

Ia berharap proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK bisa berjalan dengan lancar dan tidak lagi ada penundaan.

"Tetap ikut [Nyoman dan Harry], karena sudah ada fatwa dari MA. Agar menjalankan sesuai dengan UU BPK. Dalam UUD [1945] pertama sudah secara de facto sudah tercantum dalam UU BPK," jelasnya.

"Mudah-mudahan besok lancar dan tidak tertunda lagi, sehingga dapat segera selesai. Karena waktunya 1 bulan sebelum mengakhiri masa jabatan itu sudah ada penggantinya," tutur Hatari.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke PTUN Jakarta terkait seleksi calon anggota BPK lantaran dua kandidat diduga memiliki konflik kepentingan.

Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum terkait seleksi calon anggota BPK lewat surat bernomor 183/KMA/HK.06/08/2021 tertanggal 25 Agustus 2021.

Namun, dalam penutup surat yang diteken Ketua MA Syarifuddin itu menyatakan keputusan lebih lanjut menjadi kewenangan DPR.

 

Sumber : cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.