Dewas KPK Vonis Lili Besok, Saut Bicara Ancaman 5 Tahun Bui
30 Agustus 2021, 08:28:47 Dilihat: 190x

 

Jakarta, Universitas Narotama -- Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menunggu putusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik, pimpinan komisi antirasuah Lili Pintauli Siregar dalam suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Menurut Saut, jika terbukti, Lili mestinya bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65, UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.

"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8).

Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Saut menjelaskan, pasal itu selama ini menjadi aturan yang ditakuti insan KPK, bukan saja pimpinan, termasuk pula para pegawai komisi antirasuah. Dia pun menunggu konsistensi Dewas KPK dalam mempertimbangkan putusannya.

"Jadi kita udah bisa jabarkan. Nanti kita tunggu aja bagaimana Dewas bekerja besok. Anda bisa mengharapkan apa," kata dia.

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada Lili. ICW juga mendorong agar kasus itu bisa diserahkan ke Polri.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, jika terbukti, Lili bisa dijerat Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Dewas juga bisa menyerahkan hasil pemeriksaan etik tersebut ke Deputi Penindakan agar bisa dilakukan penelusuran kasus secara utuh.

"Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Dalam dokumen laporan kepada Dewas, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial dalam penyelesaian status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

 

Sumber = https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210829153703-12-687009/dewas-kpk-vonis-lili-besok-saut-bicara-ancaman-5-tahun-bui

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.