Jakarta, Universitas Narotama -- Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menunggu putusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik, pimpinan komisi antirasuah Lili Pintauli Siregar dalam suap Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Menurut Saut, jika terbukti, Lili mestinya bisa dijerat lima tahun penjara sesuai pasal 65, UU KPK karena terbukti bertemu secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak yang berperkara.
"Karena ini pidana ini, (bertemu) langsung tidak langsung, pasal 36 itu, pimpinan KPK dilarang bertemu, baru dijelaskan di pasal pasal 65, itu pidana 5 tahun," kata Saut dalam diskusi daring, Minggu (29/8).
Ketentuan lengkap pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
Saut menjelaskan, pasal itu selama ini menjadi aturan yang ditakuti insan KPK, bukan saja pimpinan, termasuk pula para pegawai komisi antirasuah. Dia pun menunggu konsistensi Dewas KPK dalam mempertimbangkan putusannya.
"Jadi kita udah bisa jabarkan. Nanti kita tunggu aja bagaimana Dewas bekerja besok. Anda bisa mengharapkan apa," kata dia.
Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK tidak ragu menjatuhkan sanksi berat kepada Lili. ICW juga mendorong agar kasus itu bisa diserahkan ke Polri.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, jika terbukti, Lili bisa dijerat Pasal 65 UU KPK dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Dewas juga bisa menyerahkan hasil pemeriksaan etik tersebut ke Deputi Penindakan agar bisa dilakukan penelusuran kasus secara utuh.
"Atas dasar betapa problematiknya kondisi KPK saat ini, maka hal tersebut semakin menguatkan dugaan masyarakat bahwa Komisioner KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, namun justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Dalam dokumen laporan kepada Dewas, Lili disebut melanggar prinsip Integritas sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Lili diduga memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M. Syahrial dalam penyelesaian status kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.