Badan Kajian MPR Kritik Gagasan PPHN di Amendemen UUD 1945
25 Agustus 2021, 09:07:37 Dilihat: 142x

Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Badan Pengkajian MPR, Zulfikar Arse mengaku tidak yakin kajian Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) yang ditugaskan kepada pihaknya bisa tuntas pada awal 2022.

Menurutnya, proses pengkajian PPHN sejauh ini masih dalam tahap diskusi dengan sejumlah narasumber.

"Saya tidak yakin [selesai awal 2022]," ujar Zulfikar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/8).

Dia menerangkan, proses pengkajian PPHN belum sampai pada tahap penyusunan draf. Situasi pengkajian PPHN, kata dia, masih berkutat pada masalah urgensi menghadirkan kembali PPHN.

Politikus Partai Golkar itu mengritik gagasan menghadirkan kembali PPHN. Dia mengingatkan peran PPHN sudah dihilangkan dari konstitusi telah digantikan oleh UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.

"Saya sampaikan apa urgensinya. Jadi sejak amendemen 4 kali kan ketatanegaraan kita sudah berubah dengan MPR sudah tidak lagi lembaga tertinggi, presiden dipilih langsung, tidak ada lagi GBHN. Cuma kan diberi jalan keluar dengan UU, jadi arah pembangunan kita ada tapi letaknya di UU 17/2007," ucap anggota Komisi II DPR RI itu.

Ancaman sistem demokrasi

Pengamat politik dan pemerintahan dari The Habibie Center, Bawono Kumoro menyatakan bahwa gagasan menghidupkan kembali PPHN lewat amendemen UUD 1945 merupakan bentuk sesat pikir di kalangan elite. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi mengakibatkan kemunduran Reformasi.

"Gagasan menghidupkan kembali GBHN melalui amandemen UUD 1945 seolah-olah demi kepastian dan keberlanjutan agenda pembangunan merupakan bentuk sesat pikir," ucap Bawono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (24/8).

Dia menyatakan, amendemen UUD 1945 yang telah berlangsung sebanyak empat kali telah membuat Indonesia menganut sistem presidensial.

Menurutnya, sistem presidensial telah terbukti berhasil dalam membawa Indonesia menjadi negara yang lebih demokratis karena presiden bertanggung jawab kepada rakyat secara langsung, bukan kepada lembaga negara lain.

Bawono menilai, menghidupkan kembali GBHN dengan nama PPHN akan merusak sistem yang telah berjalan di Indonesia sejak era Reformasi.

"Jika GBHN kembali dihidupkan maka pendulum sistem pemerintahan akan bergerak kembali ke arah parlementer dan merusak sistem sudah dibangun selama ini," tuturnya.

Lebih lanjut, Bawono meminta MPR belajar sejarah. Menurutnya, membangkitkan kembali GBHN akan membuka pintu upaya memakzulkan presiden terbuka. Bawono berkata, menghidupkan kembali GBHN akan membuat posisi presiden sekadar pelaksana tugas dan menghilangkan makna presiden sebagai kepala negara.

"Apabila kita tidak belajar dari sejarah dengan membangkitkan GBHN maka peluang pengulangan sejarah melalui pemakzulan presiden besar kemungkinan bisa terjadi lagi di masa mendatang," ucap Bawono.

Wacana amendemen UUD 1945 disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8). Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian merespons positif wacana tersebut.

Namun, suara sembilan partai politik di Senayan terbelah. Wakil Ketua MPR Fraksi Demokrat Syarief Hasan mengatakan menghidupkan PPHN melalui amandemen UUD 1945 tidak perlu. PKS menilai saat ini bukanlah momentum tepat untuk membahas amandemen UUD 45. Sementara itu, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menilai sebaiknya wacana amandemen UUD 1945 ditahan dulu.

Partai Nasdem juga menolak amendemen UUD 1945 dan perpanjangan masa jabatan Presiden. Akhir Juni 2021, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh sampai menggelar pertemuan via daring dengan beberapa anggota fraksi Nasdem.

"Pandemi, sehingga belum perlu untuk dilakukan amandemen konstitusi pada saat sekarang ini," kata Taufik Basari, Ketua Fraksi NasDem.

Sumber :cnnindonesia.com

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.