Google dan Apple Tersandung Masalah di Korsel, Ada Apa?
25 Agustus 2021, 08:55:55 Dilihat: 157x
Jakarta - Korea Selatan kemungkinan akan melarang Google dan Apple dari kewajiban pengembang untuk menggunakan sistem pembayarannya. Artinya menghentikan kedua raksasa teknologi itu atas komisi pada pembelian di dalam aplikasi.
Jika ini berlaku menjadi pembahasan pertama pada raksasa teknologi oleh ekonomi besar. Diharapkan pada Selasa, undang-undang parlemen dan komite peradilan diharapkan bisa menyetujui amandemen aturan yang dijuli sebagai hukum anti Google.
Aturan itu membidik operator toko aplikasi besar dengan posisi pasar yang dominan. Apabila RUU tersebut disetujui maka akan masuk dalam pemungutan suara pada hari Rabu, dikutip Reuters, Selasa (24/8/2021).
Sebenarnya anggota parlemen di Korea Selatan telah mendesak struktur komisi sejak pertengahan tahun lalu.
Sayangnya baik Google dan Apple tidak langsung segera bersedia untuk dimintai keterangan mengenai persoalan ini.
Dua raksasa teknologi itu telah mendapatkan kritikan global karena persoalan komisi ini. Software pengembang harus memakai toko aplikasi mereka untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi.
Komisi yang dibebankan untuk pembelian dalam aplikasi mencapai 30%. Aturan ini berlaku bagi pengembang aplikasi game, dan deprluas dalam platform musik atau webtoon.
"Untuk aplikasi game, Google telah memaksa pengembang aplikasi menggunakan sistem pembayarannya, dan ini diperluas pada aplikasi lain seperti musik atau webtoon," kata Manajer Umum di Korea Internet Corporation Association, Kwon Se Hwa.
Di Korea Selatan, Google memang mendapat untung besar dari toko aplikasinya. Laporan pemerintah yang diterbitkan tahun lalu, pada 2019 Google Play Store mencatatkan pendapatan hampir 6 triliun won atau Rp 74 triliun.
Tahun lalu, Google juga menjanjikan akan menurunkan baya layanan yang dibebankan pada pengembang di toko aplikasi. Perusahaan menurunkan dari 30% menjadi 15% dari US$1 juta pertama yang diperoleh dalam pendapatan setahun.
Apple juga melakukan keputusan yang serupa. Untuk perusahaan itu, pembelian dalam aplikasi telah menjadi bagian penting senilai US$53,8 miliar atau Rp775,2 triliun.
Selain di Korea Selatan, Amerika Serikat (AS) juga membuat rancangan aturan untuk perusahaan teknologi. Yakni pada perusahaan dengan toko aplikasi yang dianggap telah banyak mengendalikan pasar, termasuk Apple dan Google.