Beda Lockdown Malaysia dan PPKM Mikro RI Usai Corona Melonjak
30 Mei 2021, 09:00:00 Dilihat: 127x

Jakarta -- Dalam waktu berdekatan, Indonesia dan Malaysia sama-sama kembali memperketat pergerakan masyarakat dan aktivitas perekonomian menyusul infeksi virus corona (Covid-19) yang kembali meningkat belakangan ini.
Pemerintah Indonesia memutuskan bakal kembali memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Perpanjangan akan dimulai tanggal 1 hingga 14 Juni 2021.
Pada Senin (24/5), Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan ada empat provinsi baru yang akan ikut melaksanakan PPKM mikro. Dengan demikian, seluruh provinsi di Indonesia akan melaksanakan PPKM mikro.
Empat hari setelahnya, Malaysia juga mengumumkan pengucian wilayah (lockdown) total secara nasional yang akan berlaku mulai 1 Juni mendatang.
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, menuturkan lockdown total yang lebih ketat ini dilakukan setelah Negeri Jiran kembali mencatat rekor tertinggi penularan harian infeksi virus corona dengan 7.857 kasus dan 59 kematian pada Kamis (27/5).
Ini merupakan hari ketiga di mana Malaysia berturut-turut mencatat rekor infeksi Covid-19 harian melebihi 7.000 kasus.
Jumlah itu menjadikan Malaysia sebagai negara dengan kasus harian corona tertinggi di Asia Tenggara saat ini, mengalahkan Indonesia dan Filipina yang kerap mencatat angka penularan harian tertinggi.
Berikut perbedaan kebijakan lockdown Malaysia dan PPM Mikro di Indonesia
PPKM Mikro Indonesia
PPKM mikro saat ini masih berlangsung di 30 provinsi sejak 18 hingga 31 Mei. Keputusan pemerintah perpanjang PPKM mikro ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur lebaran beberapa waktu lalu.
PPKM Mikro menekankan pada penanganan corona yang berfokus mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, sejak PPKM mikro berlaku, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.
PPKM Mikro mengizinkan kegiatan perekonomian dan perkantoran yang esensial tetap berjalan. Namun, aturan itu membatasi kegiatan perkantoran menjadi 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah (work from home).
Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga disesuaikan dengan kondisi setiap daerah apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah penularan Covid-19.
Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah mewajibkan penutupan fasilitas publik non-esensial seperti rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya.
Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. PPKM mikro juga memberlakukan jam malam (curfew), di mana mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00 malam.
Sementara itu, pelaksanaan PPKM mikro di zona non-merah akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen dan pelaksanaan belajar-mengajar daring. Sektor esensial juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
Namun, sektor non-esensial seperti restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.
Selain itu, pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.
Lockdown Malaysia
Sementara itu, kebijakan lockdown baru yang rencananya diberlakukan Malaysia per 1 Juni mendatang melarang semua kegiatan sosial dan ekonomi non-esensial beroperasi.
PM Muhyiddin mengatakan Dewan Keamanan Nasional Malaysia (MKN) akan segera mengumumkan sektor mana saja yang diperbolehkan tetap beroperasi selama lockdown 14 hari berlaku.
Kementerian Keuangan Malaysia juga berencana segera mengumumkan paket bantuan dan insentif bagi individu serta pelaku bisnis menyusul penghentian kegiatan perekonomian.
Sejak pandemi berlangsung, Malaysia telah menggelontorkan 300 miliar ringgit paket stimulus perekonomian.
Jika infeksi penularan corona harian bisa berkurang dalam dua pekan ke depan, pemerintah Malaysia akan secara bertahap mengizinkan beberapa sektor perekonomian dan sosial non-esensial kembali beroperasi selama empat minggu ke depan.
Setelah itu, seluruh sektor perekonomian baik esensial dan non-esensial akan diizinkan kembali beroperasi jika penularan corona terus berkurang dan situasi terus membaik ke depannya.
Sumber cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.