Polisi Pembunuh George Floyd Divonis Bersalah
22 April 2021, 09:00:00 Dilihat: 114x

Jakarta -- Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis divonis bersalah atas pembunuhan George Floyd, Selasa (20/4) waktu setempat.
Juri berunding kurang dari 11 jam sebelum memutuskan Chauvin bersalah atas ketiga tuduhan terhadapnya, pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan.
Masa pendukung Floyd yang berkumpul di luar ruang sidang di pusat kota Minneapolis yang dijaga ketat menyambut dengan sorak-sorai ketika putusan diumumkan.
Chauvin langsung diborgol setelah Hakim Hennepin, Peter Cahill membacakan putusan dengan suara bulat.
Chauvin, yang mengenakan masker wajah ketika putusan dibacakan dikawal keluar dari ruang sidang ketika saudara laki-laki George Floyd, Philonise Floyd, memeluk jaksa penuntut.
Chauvin bisa menghadapi hukuman 40 tahun penjara atas tuduhan paling serius, pembunuhan tingkat dua. Ia pun langsung ditahan usai pembacaan vonis tersebut.
Pengacara keluarga Floyd, Ben Crump, memuji putusan itu sebagai kemenangan penting bagi hak-hak sipil yang bisa menjadi batu loncatan bagi undang-undang untuk mereformasi pasukan polisi dalam berurusan dengan minoritas.
"Keadilan yang diperoleh dengan susah payah akhirnya tiba untuk keluarga George Floyd. Putusan ini merupakan titik balik dalam sejarah dan mengirimkan pesan yang jelas tentang perlunya akuntabilitas penegakan hukum," cuit Crump.
Berbicara kepada wartawan menjelang putusan, Presiden Joe Biden mengatakan dia mengharapkan keputusan yang "tepat".
Biden mengatakan kepada wartawan bahwa dia telah berbicara dengan keluarga Floyd melalui telepon dan berkata, "Saya hanya bisa membayangkan tekanan dan kecemasan yang mereka rasakan. Jadi saya menunggu sampai juri diasingkan dan saya menelepon."
"Mereka adalah keluarga yang baik dan mereka menyerukan perdamaian dan ketenangan, tidak peduli apa putusannya," kata Biden.
Sebelumnya, Chauvin didakwa melakukan pembunuhan atas kematian Floyd pada 25 Mei 2020. Petugas berpengalaman, yang berkulit putih, menahan Floyd dengan berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit.
Chauvin tetap tak mengangkat lututunya ketika pria berkulit hitam berusia 46 tahun, yang diborgol, berulang kali berkata, "Saya tidak bisa bernapas," lalu meninggal.
Chauvin telah dipecat setelah kematian Floyd.
Jaksa berusaha untuk membuktikan bahwa kematian Floyd disebabkan karena sesak napas. Sementara Chauvin membela diri dengan menuding kematian Floyd karena obat-obatan terlarang dan riwayat kesehatannya.
Sumber cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.