Dubes Selandia Baru Harus Jelaskan Skandal Penyadapan
08 Maret 2015, 09:00:01 Dilihat: 214x
JAKARTA - Dugaan penyadapan oleh Selandia Baru terhadap para petinggi Indonesia sebagaimana diinformasikan Edward Snowden sungguh keterlaluan. Negara kecil seperti itu berani-beraninya melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum serta melanggar etika hubungan internasional.
“Pemerintah harus bertindak tegas dan bahkan keras mensikapi permasalahan ini karena sudah menyangkut soal kedaulatan. Setidak-tidaknya pemerintah harus memanggil Duta Besar Selandia Baru untuk menjelaskan hal ini secara detail dan terbuka dan jika perlu pemerintah bisa mengusir Duta Besar Selandia baru dan menarik pulang Duta Besar Indonesia untuk Selandia Baru,” ujar Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra S Dasco Ahmad, Sabtu (7/3/2015).
Yang jelas, ujar dia, Pemerintah tidak boleh mengabaikan informasi Snowden begitu saja. Harus dibuat jelas tentang siapa saja yang terlibat penyadapan tersebut dan adakah keterlibatan orang Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. “Dan yang paling penting harus dipastikan adalah apakah penyadapan tersebut masih terus terjadi hingga saat ini atau tidak,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jika pelaku penyadapan adalah diplomat, maka akan sulit disentuh secara hukum karena ia bisa bersembunyi di balik protokol kekebalan diplomatik, namun orang-orang selain diplomat apapun kewarganegaraannya harus dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia jika terlibat dalam penyadapan ilegal. “Penyadapan ilegal adalah perbuatan pidana serius yang ancaman hukumannya sangat berat,” cetusnya.
Pasal 40 UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun. Ancaman hukuman dalam pasal ini sangat serius yakni 15 tahun penjara.
Demikian pula Pasal 31 ayat UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu computer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain adalah melawan hukum. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini juga tak main-main yakni 10 tahun penjara.
Dasco menegaskan, mulai saat ini pemerintah harus mengevaluasi serius hubungan diplomatik dengan Selandia Baru. Hubungan bilateral yang normal seharusnya didasari asas kesamaan derajat yang saling menghormati, saling menguntungkan, dan saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing.
“Ketegasan pemerintah dalam kasus penyadapan oleh Selandia Baru ini akan menjadi acuan bagi negara-negara lain. Jika tidak ada ketegasan bukan tidak mungkin penyadapan tersebut akan terus terulang dan pada akhirnya kedaulatan kita akan semakin terinjak-injak,” tutupnya.
source