HOUSTON - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston, Amerika Serikat (AS) menyatakan bahwa warga negara Indonesia (WNI) Ketut Pujayasa yang dituduh melakukan pemerkosaan terhadap warga AS, akan disidang pada 25 Februari 2014 mendatang.
"Berdasarkan info, yang bersangkutan akan disidangkan pada 25 Februari 2014 dan KJRI akan hadiri sidang ini," ujar pejabat sementara Konjen RI Houston, Prasetyo Budhi, kepada Okezone melalui surat elektronik, Kamis (20/2/2014).
Prasetyo menambahkan, "pihak Federal Public Defender telah menunjuk Chantel R Doakes sebagai pengacara". Doakes akan membantu Ketut dalam menyampaikan pembelaannya dalam pengadilan.
Pihak KJRI mengatakan mereka belum mendapatkan akses langsung ke Ketut. Mereka menjelaskan akan mengirim staf konsuler untuk ke Fort Lauderdale agar bisa bertemu dengan pihak pengacara. Sementara hingga saat ini, Ketut masih berada di Penjara Broward County, Fort Lauderdale.
"KJRI juga berusaha untuk mendapatkan hak-hak (Ketut) atau kompensasi selama yang bersangkutan bekerja di kapal (MS Nieuw Amsterdam) tersebut," jelas Prasetyo.
Sebelumnya dibertikan, tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketut terjadi di Kapal Pesiar MS Nieuw Amsterdam, milik operator Holland America. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Everglades di Fort Lauderadle pada 9 Februari 2014.
Insiden tersebut diketahui terjadi bertepatan dengan perayaan Valentine. Sementara korban hanya diidentifikasi dengan inisial CLW.
Kepada agen FBI Ketut mengaku dirinya merasa marah kepada korban yang menghinanya ketika hendak mengantarkan sarapan ke kamar korban yang diketahui berusia 31 tahun tersebut. Ketut mengaku mengetuk pintu kamarnya tiga kali, sebelum dibalas oleh korban dengan ucapan yang kasar. (faj)