DPR: Gelar-Jabatan Rektor Unnes Harus Dicabut Jika Plagiat
27 April 2021, 09:00:37 Dilihat: 368x
Jakarta, -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mencabut gelar dan jabatan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman jika terbukti melakukan plagiat pada disertasi untuk mendapat gelar akademik.
"Jika memang terbukti, Kemendikbud harus mencopot gelar dan jabatannya. Isu politisasi tidak akan diarahkan ke Kemendikbud kalau bersikap tegas dan segera menuntaskannya," tutur Zainuddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (26/4).
Ia pun mendesak agar Kemendikbud juga harus transparan dalam menyelesaikan kasus dugaan plagiarisme tersebut.
Zainuddin berharap tidak ada pihak yang menunda-nunda penanganan kasus, terlebih karena kasus ini sudah bergulir sejak era Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan belum rampung sampai sekarang.
"Diharapkan tidak ada pihak yang berusaha menunda-nunda lagi penyelesaian kasus plagiasi di Unnes. Sehingga Unnes terbebas dari berbagai spekulasi yang bisa merusak penegakkan etika akademik perguruan tinggi," kata dia.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga berpendapat serupa. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai pencopotan gelar dan jabatan bakal menjadi bukti ketegasan Kemendikbud dalam menindak kasus plagiat.
"Kalau Kemendikbud tidak mau melakukan, berarti ini kental politisasi," ucapnya kepada CNNIndonesia.com.
Ubaid juga mengkritik upaya Kemendikbud menutupi hasil investigasi terkait dugaan plagiat yang dilakukan Fathur. Ia berpendapat seharusnya hasil investigasi dibuka agar publik bisa mengawal kasus dan Fathur ditindak dengan tegas.
Menurut Ubaid, kasus ini jadi kian penting untuk disoroti karena Fathur memiliki jabatan penting di lingkup pendidikan tinggi. Sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), ia mengatakan Fathur seharusnya jadi teladan bagi warga kampusnya.
"Jika [investigasi] dilakukan secara tertutup, maka manipulasi dan politisasi itu sangat mungkin bisa terjadi karena tidak ada keterlibatan publik secara partisipatif," tuturnya.
Lebih lanjut, Ubaid menilai plagiasi merupakan langkah yang mencederai kehormatan dan pengakuan atas capaian pendidikan. Untuk itu, ia menegaskan plagiasi tidak bisa dibiarkan.
"Jika itu (pemberian gelar akademik) dilakukan dengan cara yang cacat, seperti plagiasi, tentu ini tidak bisa ditolerir. Sebab integritas adalah perkara utama yang dijunjung oleh institusi kampus. Kalau kampus sudah dipolitissi, maka gelar tidak ada artinya lagi di kampus," tambah dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait dugaan plagiat oleh Fathur.
"Karena sifatnya rahasia, saya tidak bisa menyampaikan ke media," katanya.
Nizam maupun Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang tidak menjawab ketika ditanya apakah Fathur terbukti melakukan plagiasi dalam disertasinya.
Sementara Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono mengakui sudah menerima surat hasil investigasi dari Kemendikbud. Ia membenarkan bahwa hasil investigasi menyatakan Fathur terbukti melakukan plagiat.
"Iya (Kemendikbud sebut ada plagiarisme). Ya nggak apa-apa, kan itu [pendapat] di sana. Kami sedang mempelajari," tuturnya.
Untuk diketahui, disertasi Fathur yang diduga plagiat diselesaikan pada Program Pascasarjana UGM tahun 2003. Fathur diduga memplagiat skripsi dua mahasiswa bimbingannya di Fakultas Bahasa dan Seni Unnes yang diselesaikan pada 2001.
Fathur sendiri berkeras kasus dugaan plagiarismenya sudah selesai sejak Panut mengeluarkan Surat Keputusan Rektor UGM pada 2 April 2020 yang menyatakan dirinya tidak terbukti plagiat. Surat itu menampik penemuan Dewan Kehormatan UGM (DKU) yang menyatakan Fathur plagiat.
"Putusan rektor UGM tidak sesuai DKU. Dan tuduhan bahwa dokumen draf palsu dan sebagainya telah dijawab Surat Rektor UGM tentang Putusan Dugaan Plagiasi tanggal 18 Mei 2020," jelasnya kepada CNNIndonesia.com.
"Dengan demikian, persoalan tuduhan plagiasi sudah klir dan selesai, final mengikat hukum," tambah Fathur.
Sumber :cnnindonesia.com