Mahasiswa UBL Dipolisikan usai Demo Minta Pangkas Uang Kuliah
25 Februari 2021, 09:00:45 Dilihat: 198x
Jakarta-- Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), Sultan Ali Sabana, mengaku dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung setelah menggelar aksi demonstrasi menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) di area kampus pada Rabu (17/2).
Dari surat panggilan kepolisian yang diterimanya dan satu rekan mahasiswa lain, Reyno Fahlepi, pada Minggu (21/2), ia mendapati laporan diajukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL Bambang Hartono.
"Tanggal 22 Februari itu saya kedapatan surat laporan (pemanggilan) yang dimana laporan itu dibuat oleh Pak Bambang Hartono, WR III saya. Terus dari situ lah mulai coba komunikasi dengan kawan-kawan lain terkait laporan itu," cerita Sultan ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/2).
Menurut kesaksiannya, insiden ini bermula dari keresahan mahasiswa yang tak mampu membayar penuh UKT di tengah pandemi. Karena UBL perguruan tinggi swasta, mahasiswa tidak bisa mengajukan keringanan UKT seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 yang hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Selama pandemi, dia mengakui sebenarnya kampus sudah memberikan keringanan UKT berupa potongan sebesar Rp250 ribu. Namun, potongan itu tak cukup meringankan mahasiswa yang orang tuanya banyak terdampak pandemi. Mahasiswa sepakat meminta UKT diringankan setidaknya 50 persen sampai 75 persen.
Tuntutan itu pun disampaikan ke pihak rektorat pada Minggu (7/2), melalui surat pengajuan audiensi yang ingin digelar pada Rabu (10/2). Namun ketika mengajukan surat, Sultan mengaku malah mendapat ancaman kriminalisasi dari Bambang.
"Katanya karena situasi sedang pandemi, coba jangan melakukan demonstrasi. Padahal, 7 Februari kami tidak ingin demo, ingin audiensi dengan rektorat, [tapi diancam] dengan ancaman kalau demo kami akan dilaporkan ke kepolisian," ungkapnya.
Setelah mengajukan permintaan audiensi, Sultan dan rekan mahasiswa lain bersabar menunggu jawaban rektorat. Namun hingga Senin (15/2), pihaknya tak juga mendapat jawaban. Akhirnya, pada Selasa (16/2) dia mengajukan surat pemberitahuan demonstrasi dan menggelar aksi keesokan harinya.
Sultan mengaku demonstrasi berjalan damai. Tak ada pula halangan dari pihak kampus selama aksi digelar. Bahkan, ia menyatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kampus sempat ikut mengamankan demonstrasi. Sehingga ia tak berpikir tindakannya akan berbuntut kriminalisasi.
Selesai melakukan orasi, Sultan pun sempat bertemu dengan Bambang dan Wakil Rektor II Bidang Administrasi UBL Harpain untuk menyampaikan tuntutan.
Setelah tuntutan diterima rektorat, ia mengatakan mahasiswa langsung bubar dengan tertib dan aman. Nyatanya, surat panggilan pemeriksaan datang beberapa hari kemudian.
Semenjak menerima surat pemanggilan dari polisi, Sultan mengaku belum berkomunikasi dengan kampus. Ia pun berencana memenuhi panggilan polisi pekan ini bersama kuasa hukumnya.
"Kepada Bapak Bambang Hartono, segera cabut laporan saya dan kawan saya. Dan hentikan intimidasi dari pihak kampus kepada massa aksi pada tanggal 17 Februari kemarin," tambah Sultan ketika diminta mengutarakan kegelisahannya.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi klaim ini kepada Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono, namun belum ada jawaban hingga pemberitaan ini ditulis.
Sebelumnya, dugaan kriminalisasi terhadap pedemo UKT dilakukan oleh Universitas Nasional (Unas). Pihak kampus juga melayangkan sanksi drop out (DO) dan skorsing terhadap mahasiswa.
Padahal, Kemendikbud sudah mengeluarkan aturan yang menginstruksikan PTN memberi keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi. Namun, mahasiswa mengklaim keringanan belum dilakukan atau dilakukan dengan mekanisme yang berbelit.
Protes serupa juga sempat diungkapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Mengutip akun Twitter BEM UI, mahasiswa sudah menggelar audiensi dengan pihak rektorat pada Selasa (17/2) lalu. Dalam audiensi itu mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan terkait UKT selama pandemi.
Misalnya, mahasiswa meminta kampus membuat mekanisme khusus yang jelas terkait pengajuan keringanan UKT selain cicilan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi.
Namun, pihak kampus menyatakan keringanan yang bisa diberikan hanya cicilan. Rektorat akan menambahkan mekanisme penundaan pembayaran untuk kasus tertentu. UI juga mengaku telah memberikan keringanan UKT hingga Rp500 ribu bagi mahasiswa tingkat akhir.
Direktur Kemahasiswaan UI Tito Latif Indra mengatakan akan memberikan tanggapan dalam waktu dekat terkait hasil audiensi. Sementara konfirmasi kepada Kepala Biro Humas KIP UI Amelita Lusia belum dijawab hingga berita ini dibuat.
Kemendikbud Sesalkan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyayangkan langkah kampus yang memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan mahasiswa. Ia mengatakan dialog seharusnya diutamakan sebagai solusi di lingkungan pendidikan.
"Kampus tidak boleh melakukan represi pada perbedaan pendapat. Kita dorong agar komunikasi dan dialog diutamakan. Tidak boleh ada pemaksaan kehendak juga," katanya.
Namun, Nizam mengaku Kemendikbud juga tak bisa langsung intervensi tanpa menyelidiki secara keseluruhan duduk perkara dan latar belakang dibalik pelaporan kampus terhadap mahasiswa.
"Harus dilihat secara kasuistik, tidak bisa kita generalisir. Selalu saya minta LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) untuk mendalami dan memfasilitasi," ucapnya.
"Karena ada kalanya pelaporan karena kasus kriminal, narkoba, dan sebagainya, tapi dicapur aduk dengan kasus akademik. Yang muncul di publik informasinya kadang sudah terdistorsi," lanjut dia.
sumber :cnnindonesia.com