Mahasiswa UBL Dipolisikan usai Demo Minta Pangkas Uang Kuliah
25 Februari 2021, 09:00:45 Dilihat: 198x

Jakarta-- Mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), Sultan Ali Sabana, mengaku dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung setelah menggelar aksi demonstrasi menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) di area kampus pada Rabu (17/2).
Dari surat panggilan kepolisian yang diterimanya dan satu rekan mahasiswa lain, Reyno Fahlepi, pada Minggu (21/2), ia mendapati laporan diajukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBL Bambang Hartono.
"Tanggal 22 Februari itu saya kedapatan surat laporan (pemanggilan) yang dimana laporan itu dibuat oleh Pak Bambang Hartono, WR III saya. Terus dari situ lah mulai coba komunikasi dengan kawan-kawan lain terkait laporan itu," cerita Sultan ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (24/2).
Menurut kesaksiannya, insiden ini bermula dari keresahan mahasiswa yang tak mampu membayar penuh UKT di tengah pandemi. Karena UBL perguruan tinggi swasta, mahasiswa tidak bisa mengajukan keringanan UKT seperti amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 25 Tahun 2020 yang hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN).
Selama pandemi, dia mengakui sebenarnya kampus sudah memberikan keringanan UKT berupa potongan sebesar Rp250 ribu. Namun, potongan itu tak cukup meringankan mahasiswa yang orang tuanya banyak terdampak pandemi. Mahasiswa sepakat meminta UKT diringankan setidaknya 50 persen sampai 75 persen.
Tuntutan itu pun disampaikan ke pihak rektorat pada Minggu (7/2), melalui surat pengajuan audiensi yang ingin digelar pada Rabu (10/2). Namun ketika mengajukan surat, Sultan mengaku malah mendapat ancaman kriminalisasi dari Bambang.
"Katanya karena situasi sedang pandemi, coba jangan melakukan demonstrasi. Padahal, 7 Februari kami tidak ingin demo, ingin audiensi dengan rektorat, [tapi diancam] dengan ancaman kalau demo kami akan dilaporkan ke kepolisian," ungkapnya.
Setelah mengajukan permintaan audiensi, Sultan dan rekan mahasiswa lain bersabar menunggu jawaban rektorat. Namun hingga Senin (15/2), pihaknya tak juga mendapat jawaban. Akhirnya, pada Selasa (16/2) dia mengajukan surat pemberitahuan demonstrasi dan menggelar aksi keesokan harinya.
Sultan mengaku demonstrasi berjalan damai. Tak ada pula halangan dari pihak kampus selama aksi digelar. Bahkan, ia menyatakan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kampus sempat ikut mengamankan demonstrasi. Sehingga ia tak berpikir tindakannya akan berbuntut kriminalisasi.
Selesai melakukan orasi, Sultan pun sempat bertemu dengan Bambang dan Wakil Rektor II Bidang Administrasi UBL Harpain untuk menyampaikan tuntutan.
Setelah tuntutan diterima rektorat, ia mengatakan mahasiswa langsung bubar dengan tertib dan aman. Nyatanya, surat panggilan pemeriksaan datang beberapa hari kemudian.
Semenjak menerima surat pemanggilan dari polisi, Sultan mengaku belum berkomunikasi dengan kampus. Ia pun berencana memenuhi panggilan polisi pekan ini bersama kuasa hukumnya.
"Kepada Bapak Bambang Hartono, segera cabut laporan saya dan kawan saya. Dan hentikan intimidasi dari pihak kampus kepada massa aksi pada tanggal 17 Februari kemarin," tambah Sultan ketika diminta mengutarakan kegelisahannya.
CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi klaim ini kepada Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono, namun belum ada jawaban hingga pemberitaan ini ditulis.
Sebelumnya, dugaan kriminalisasi terhadap pedemo UKT dilakukan oleh Universitas Nasional (Unas). Pihak kampus juga melayangkan sanksi drop out (DO) dan skorsing terhadap mahasiswa.
Padahal, Kemendikbud sudah mengeluarkan aturan yang menginstruksikan PTN memberi keringanan UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi. Namun, mahasiswa mengklaim keringanan belum dilakukan atau dilakukan dengan mekanisme yang berbelit.
Protes serupa juga sempat diungkapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Mengutip akun Twitter BEM UI, mahasiswa sudah menggelar audiensi dengan pihak rektorat pada Selasa (17/2) lalu. Dalam audiensi itu mahasiswa menyampaikan tujuh tuntutan terkait UKT selama pandemi.
Misalnya, mahasiswa meminta kampus membuat mekanisme khusus yang jelas terkait pengajuan keringanan UKT selain cicilan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi.
Namun, pihak kampus menyatakan keringanan yang bisa diberikan hanya cicilan. Rektorat akan menambahkan mekanisme penundaan pembayaran untuk kasus tertentu. UI juga mengaku telah memberikan keringanan UKT hingga Rp500 ribu bagi mahasiswa tingkat akhir.
Direktur Kemahasiswaan UI Tito Latif Indra mengatakan akan memberikan tanggapan dalam waktu dekat terkait hasil audiensi. Sementara konfirmasi kepada Kepala Biro Humas KIP UI Amelita Lusia belum dijawab hingga berita ini dibuat.
Kemendikbud Sesalkan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyayangkan langkah kampus yang memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan dengan mahasiswa. Ia mengatakan dialog seharusnya diutamakan sebagai solusi di lingkungan pendidikan.
"Kampus tidak boleh melakukan represi pada perbedaan pendapat. Kita dorong agar komunikasi dan dialog diutamakan. Tidak boleh ada pemaksaan kehendak juga," katanya.
Namun, Nizam mengaku Kemendikbud juga tak bisa langsung intervensi tanpa menyelidiki secara keseluruhan duduk perkara dan latar belakang dibalik pelaporan kampus terhadap mahasiswa.
"Harus dilihat secara kasuistik, tidak bisa kita generalisir. Selalu saya minta LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) untuk mendalami dan memfasilitasi," ucapnya.
"Karena ada kalanya pelaporan karena kasus kriminal, narkoba, dan sebagainya, tapi dicapur aduk dengan kasus akademik. Yang muncul di publik informasinya kadang sudah terdistorsi," lanjut dia.
sumber :cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.