Tujuan Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang, Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
22 September 2020, 09:00:50 Dilihat: 43266x
Jakarta Tujuan pendidikan nasional tentunya sangat penting untuk Bangsa Indonesia. Pendidikan Nasional Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 2 adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional dilaksanakaan sejak Sekolah Dasar hingga jenjang Perguruan Tinggi. Salah satu program yang dijalankan oleh pemerintah dalam mendukung program pendidikan nasional ini adalah wajib belajar 12 tahun, yang mana pendidikan dimulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah atas.
Hal ini tentunya dilakukan agar seluruh generasi penerus bangsa dapat menenerima dan mengikuti pendidikan yang layak, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional Indonesia. Penting bagi semua orang untuk mengetahui tujuan pendidikan nasional, sebagai proses evaluasi untuk sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Apalagi, pendidikan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kemajuan sebuah bangsa. Semakin maju pendidikan, semakin maju pula negara tersebut.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berikut Penjelasan Dari Tujuan Pendidikan Nasional Tersebut:
1. Menjadi Manusia yang Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tujuan pendidikan yang pertama ini menunjukkan bahwa iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa adalah faktor penting yang sangat berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia. Apalagi dalam Pancasila yang merupakan dasar negara, sila pertama juga berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa.
Dalam hal ini, pendidikan nasional harus mengedepankan pendidikan agama. Kualitas pendidikan agama yang akan membuat hubungan manusia dengan Tuhan-Nya dan sesama manusia juga akan membaik. Jika tujuan ini tercapai maka suatu bangsa akan memiliki calon penerus dengan sumber daya manusia yang baik.
2. Menjadi Manusia yang Berakhlak Mulia
Tujuan pendidikan nasional yang kedua ini berkaitan dengan manusia yang memiliki sifat berbeda-beda. Setiap individu memiliki sifat yang berbeda, dan perbedaan ini berpotensi menimbulkan konflik antar individu.
Oleh karena itu, akhlak mulia adalah salah satu solusi untuk menghindari konflik antar individu. Membentuk manusia yang berakhlak mulia harus diterapkan pada pendidikan pada level terendah hingga tertinggi. Kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi lebih baik dengan adanya akhlak mulia.
3. Menjadi Manusia yang Cakap
Tujuan pendidikan selanjutnya adalah menjadi manusia yang cakap. Hal ini sangat penting sebagai tolak ukur kualitas sumber daya manusia suatu bangsa. Selama atau setelah mengenyam pendidikan, sorang peserta didik harus memiliki suatu kecakapan tertentu.
Cakap dalam menulis dan membaca merupakan keharusan peserta didik. Kedua kemampuaan tersebut tentunya dapat membuat seseorang memahami dan dapat menyampaikan apa yang dipelajarinya.
4. Menjadi Manusia yang Kreatif
Definisi kreatif adalah memiliki daya cipta atau memiliki kemampuan untuk menciptakan. Kreatif merupakan kemampuan individu dalam menyelesaikan masalah dengan berbagai cara. Berbagai macam solusi dari suatu masalah dapat tercipta dari kreatifitas individu.
Tujuan Pendidikan ini harus diterapkan untuk menjadikan peserta didik memiliki kemempuan untuk menyelesaikan masalah dan membantu orang lain. Tentunya juga diharapkan seseorang dapat berkontribusi dalam memberikan solusi untuk berbagai masalah yang ada pada bangsa. Kreatifitas dapat diterapkan dalam lingkungan pendidikan, misalnya dengan pembelajaran yang menarik, diskusi kelompok maupun presentasi.
5. Menjadi Manusia yang Mandiri
Mandiri adalah keadaan dimana seorang individu dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Kemandirian dapat diterapkan dalam kehidupan belajar mengajar, contohnya adalah kejujuran dalam mengerjakan ujian.
Pada Tujuan Pendidikan ini diharapkan peserta didik mampu melakukan segala sesuatunya tanpa bantuan orang lain, sehingga nantinya jika dalam keadaan terdesak peserta didik mempu menyelesaikan masalahnya sendiri.
6. Menjadi Warga Negara yang Demokratis serta Bertanggung Jawab
Tujuan pendidikan selanjutnya adalah menjadi warga negara yang demokratis derta betanggung jawab. Bentuk Pemererintahan negara kita adalah Demokrasi, Demokrasi berasal dari kata demos yang artinya rakyat dan kratos yang artinya kekuasaan, sehingga dapat diartikan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat.
Dalam kehidupan berdemokrasi perlu adanya batasan-batasan yang membatasi kebebasan individu dalam bernegara. Sehingga pada tujuan pendidikan ini demokratis disandingkan dengan bertanggung jawab agar terciptanya kehidupan demokrasi yang sesuai dengan prinsip dasar demokratis.
Tujuan pendidikan ini juga dapat diterapkan dalam suasana pembelajaran, misalnya dengan diskusi tanya jawab dengan membahas berbagai topik. Itulah beberapa tujuan pendidikan nasional Bangsa Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3.
Sumber : liputan6.com