Kemendikbud: 79 Daerah Langgar Aturan Sekolah di Era Pandemi
30 Juli 2020, 09:00:01 Dilihat: 148x

Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut ada 79 Kabupaten/Kota yang proses pembelajaran di sekolah melanggar aturan atau ketentuan di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim menjelaskan 79 daerah itu tersebar di 18 daerah zona hijau, 39 daerah zona kuning, 20 daerah zona oranye, dan 2 daerah zona merah virus corona.
"Kami melakukan evaluasi dan menemukan sebanyak 79 kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajarannya belum sesuai dengan SKB," ujar dia, dalam diskusi virtual, Selasa (28/7).
Ia menuturkan pelanggaran terbanyak berupa ketidakpatuhan terhadap protokol pencegahan corona di zona hijau.
"Pelanggaran paling banyak, terkait dengan check list yang kita berikan soal penggunaan masker, kemudian social distancing, itu di zona hijau," imbuhnya.
Di luar zona hijau, kata dia, pelanggaran terkait dengan sekolah yang tetap buka dan melakukan pembelajaran tatap muka.
Contohnya, jenjang SMA di Sumenep, Jawa Timur, yang berada pada zona oranye, yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Di zona kuning mestinya belum buka, tapi sudah buka, zona oranye, dan ada sedikit di zona merah," ucap dia.
Ainun mengatakan tidak bisa serta-merta memberi sanksi terhadap daerah tersebut. Kemendikbud, kata dia, hanya bisa memberikan peringatan agar daerah tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Dari Kemendikbud hanya mengingatkan, termasuk melalui komunikasi publik yang kita laksanakan sekarang ini," ucap dia.
Lebih lanjut, di sisi lain, ia juga menyinggung soal 418 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pembelajaran dengan mengacu pada SKB 4 menteri tersebut.
"Kita apresiasi Pemda 418 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pembelajaran sesuai SKB," kata Ainun.
Sebelumnya, pada 15 Juni lalu, empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SKB terkait pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Adapun poin dalam SKB itu adalah mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Sementara untuk satuan pendidikan di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Sumber : cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.