Kemendikbud: 79 Daerah Langgar Aturan Sekolah di Era Pandemi
30 Juli 2020, 09:00:01 Dilihat: 148x
Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut ada 79 Kabupaten/Kota yang proses pembelajaran di sekolah melanggar aturan atau ketentuan di masa pandemi Covid-19.
Ketentuan itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim menjelaskan 79 daerah itu tersebar di 18 daerah zona hijau, 39 daerah zona kuning, 20 daerah zona oranye, dan 2 daerah zona merah virus corona.
"Kami melakukan evaluasi dan menemukan sebanyak 79 kabupaten/kota yang pelaksanaan pembelajarannya belum sesuai dengan SKB," ujar dia, dalam diskusi virtual, Selasa (28/7).
Ia menuturkan pelanggaran terbanyak berupa ketidakpatuhan terhadap protokol pencegahan corona di zona hijau.
"Pelanggaran paling banyak, terkait dengan check list yang kita berikan soal penggunaan masker, kemudian social distancing, itu di zona hijau," imbuhnya.
Di luar zona hijau, kata dia, pelanggaran terkait dengan sekolah yang tetap buka dan melakukan pembelajaran tatap muka.
Contohnya, jenjang SMA di Sumenep, Jawa Timur, yang berada pada zona oranye, yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Di zona kuning mestinya belum buka, tapi sudah buka, zona oranye, dan ada sedikit di zona merah," ucap dia.
Ainun mengatakan tidak bisa serta-merta memberi sanksi terhadap daerah tersebut. Kemendikbud, kata dia, hanya bisa memberikan peringatan agar daerah tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Dari Kemendikbud hanya mengingatkan, termasuk melalui komunikasi publik yang kita laksanakan sekarang ini," ucap dia.
Lebih lanjut, di sisi lain, ia juga menyinggung soal 418 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pembelajaran dengan mengacu pada SKB 4 menteri tersebut.
"Kita apresiasi Pemda 418 Kabupaten/Kota yang sudah melakukan pembelajaran sesuai SKB," kata Ainun.
Sebelumnya, pada 15 Juni lalu, empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan SKB terkait pembelajaran selama pandemi Covid-19.
Adapun poin dalam SKB itu adalah mengizinkan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan yang berada pada zona hijau dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Sementara untuk satuan pendidikan di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).
Sumber : cnnindonesia.com