Polisi Tetapkan Satu PNS Tersangka Korupsi SDN Gentong yang Ambruk
05 Februari 2020, 09:00:00 Dilihat: 101x

Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka korupsi dalam insiden ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan pada Selasa (5/11/2019) lalu. Tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pasuruan.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka tersebut berinisial MR atau Muhammad Rizal. Di kasus ini, MR berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujar Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (4/2/2020).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Gidion menyebut MR tidak ditahan. Karena, sebagai tersangka yang berstatus PNS, MR dianggap tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana kejahatannya.
Selain itu, Gidion mengatakan apa yang dilakukan MR merupakan perintah atasannya, yang kini sudah meninggal dunia. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," papar Gidion.
Namun, meski tidak dilakukan penahanan, MR tetap dikenakan wajib lapor. MR diwajibkan untuk lapor ke polisi seminggu dua kali. "Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali," imbuhnya.
Dari perhitungan BPKP, korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 85 juta dari nilai proyek sebesar Rp 260 juta. Sedangkan anggaran proyek SDN Gentong ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, insiden ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan ini terjadi pada Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE.
Kedua tersangka ini disebut lalai dalam melakukan pembangungan. Selain itu, dua tersangka ini telah melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong yang memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka. Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan. Keduanya juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber: Detik.Com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.