Polisi Tetapkan Satu PNS Tersangka Korupsi SDN Gentong yang Ambruk
05 Februari 2020, 09:00:00 Dilihat: 101x
Polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka korupsi dalam insiden ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan pada Selasa (5/11/2019) lalu. Tersangka merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Pasuruan.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka tersebut berinisial MR atau Muhammad Rizal. Di kasus ini, MR berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujar Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (4/2/2020).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Gidion menyebut MR tidak ditahan. Karena, sebagai tersangka yang berstatus PNS, MR dianggap tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana kejahatannya.
Selain itu, Gidion mengatakan apa yang dilakukan MR merupakan perintah atasannya, yang kini sudah meninggal dunia. Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, dengan alasan yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak mengulangi tindak pidana," papar Gidion.
Namun, meski tidak dilakukan penahanan, MR tetap dikenakan wajib lapor. MR diwajibkan untuk lapor ke polisi seminggu dua kali. "Yang bersangkutan tetap kita kenakan wajib lapor seminggu dua kali," imbuhnya.
Dari perhitungan BPKP, korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 85 juta dari nilai proyek sebesar Rp 260 juta. Sedangkan anggaran proyek SDN Gentong ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, insiden ambruknya atap SDN Gentong Kota Pasuruan ini terjadi pada Selasa (5/11/2019) sekitar pukul 08.30 WIB. Polisi telah menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor berinisial DM dan SE.
Kedua tersangka ini disebut lalai dalam melakukan pembangungan. Selain itu, dua tersangka ini telah melakukan pengurangan kualitas bahan bangunan hingga menyebabkan ambruknya atap gedung SDN Gentong yang memakan dua korban meninggal dunia dan belasan luka-luka. Kedua tersangka ini disangkakan melanggar pasal 359 karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dua orang, dan mengakibatkan luka berat serta ringan. Keduanya juga dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sumber: Detik.Com