Jangan merokok di tempat sembarangan kalau anda tidak ingin `kena tilang`. Ini berlaku sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) pada 22 Oktober 2009. Perda tersebut membawa perubahan baru di Kota Surabaya. Kawasan umum seperti pusat perbelanjaan, angkutan kota, terminal dan tempat umum lainnya dikategorikan sebagai kawasan terbatas merokok. Sedangkan tempat belajar mengajar masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok.
Bagaimana dengan kawasan belajar mengajar yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok? Kondisi yang dilematis memang. Ketika Perda No.5 tahun 2009 tersebut digedok, salah satu tujuannya adalah membatasi jumlah perokok pemula dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Ironisnya, hampir 50% sponsorship kegiatan pada banyak kampus di Surabaya didukung brand rokok tertentu. Bahkan sejumlah kampus di Surabaya untuk membangun image nama kampus, didukung oleh sebuah brand rokok.
Universitas Narotama sendiri sepertinya tidak perlu repot menghadapi situasi tersebut. Kampus yang berlokasi di Jalan Arief Rachman Hakim No 51 ini, sejak bermetamorfosis menjadi "Kampus Baru beberapa tahun terakhir, kampus ini sudah menetapkan diri sebagai kawasan terbatas merokok (KTM). Maka dengan keluarnya Perda tersebut, justru sangat menguntungkan Universitas Narotama dalam rangka menciptakan kampus yang sehat terbebas dari polusi asap rokok.
Bermacam kegiatan sosialisasi yang digagas oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya. Sosialisasi ini dilakukan secara terpadu melibatkan banyak pihak dengan cara bertahap. Sosialisasi Perda KTR dan KTM ini dilaksanakan sebanyak 6 angkatan, dan setiap angkatan akan dihadiri 100 undangan. Jadwal sosialisasi Perda KTR dan KTM antara lain pada 20, 22, 29 Oktober dan 4, 11, 18 Nopember 2009.
Kadinkes Kota Surabaya, dr. Esty Martiana Rachmie mengingatkan bahwa Perda KTR dan KTM bukan untuk melarang orang merokok.Ttetapi filosofinya mengatur perokok aktif untuk tidak mengganggu perokok pasif, sehingga tujuan akhirnya untuk menyadarkan seluruh masyarakat Surabaya bahwa rokok memang berbahaya bagi kesehatan.
Dengan adanya Perda KTR dan KTM, diharapkan dapat meminimalkan jumlah perokok pemula, jelas Esty. (A.Y)