Marak SMS Cabul, "Operator Harus Bertanggungjawab"
30 Agustus 2012, 08:04:05 Dilihat: 143x

Ahmad Luthfi - Okezone
Kamis, 16 Agustus 2012 13:01 wib
Ilustrasi
JAKARTA - Pengirim SMS Cabul yang diketahui bernama Saiful Dian Effendi (22), dijerat dengan pasar 27 ayat 1 jo pasal 45 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahkan pengadilan Mahmakah Agung (MA) memutuskan menghukum pelaku dengan hukuman 5 bulan penjara.
Menanggapi kasus ini, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Gatot S Dewabroto mengatakan bahwa operator seluler harus bertanggungjawab terhadap setiap pelanggannya. "Kasus ini masuknya ke ranah penegak hukum. Penggunaan pasal 27 ayat 1 itu sah-sah saja. Operator harusnya bertanggungjawab terkait identitas pelanggan, sehingga apabila ada tindakan (SMS cabul) semacam ini, kewajiban operator untuk dapat segera melakukan pemblokiran," jelasnya ketika dihubungi Okezone, Kamis (16/8/2012).
Ia mengatakan, sebelum munculnya kejadian seperti, Kominfo mengingatkan kepada operator seluler untuk memperhatikan identitas asli si pelanggan operator. Ia pun mengimbau, seharusnya operator dapat segera menindak apabila terjadi kasus seperti ini, dengan melakukan pemblokiran pada nomor pengirim SMS seronok tersebut.
Kendati demikian, ia pun memaklumi bahwa operator memiliki hingga puluhan juta pelanggan, di mana terdapat 600 juta SMS yang bersliweran setiap harinya. "Gak mungkin juga mereka memonitor itu semua. Ujung-ujungnya nanti malah melanggar HAM (seperti melakukan semisal penyadapan guna mengetahui isi SMS dari tiap-tiap pelanggan)," terangnya.
Menurutnya, dalam hal ini, yang mesti berbenah diri bukan hanya operator, namun juga frontliner(penjual kartu perdana). Ia mengimbau kepada operator untuk bisa mengedukasi para penjual kartu tersebut.
Sehingga misalnya ada pelanggan yang ingin membeli kartu, kemudian mereka bisa dibimbing untuk melakukan pengisian data diri secara terpantau. Selain itu, menjamin keaslian informasi yang di submitoleh si pelanggan.
Kasus ini mencuat lantaran Saiful, yang masih duduk di bangku kuliah asal Madiun, Jawa Timur, mengirimkan SMS dengan konten perkataan porno ke sejumlah nomor melalui telefon genggam miliknya di awal 2011. Semua target yang dikirimi SMS bernada cabul itu merupakan perempuan.
Salah satu korban, Adelian Ayu Septiana yang merasa risih lantaran telefon genggamnya sering dibombardir SMS jorok itu, kemudian melaporkan kepada polisi. Mahkamah Agung (MA) menghukum pelaku dengan hukuman 5 bulan penjara.
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 1 yang menjerat Saiful tersebut berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan". (amr)
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.