KPI Kritik Putusan Pemerintah Soal Digitalisasi Penyiaran
10 Agustus 2012, 08:24:37 Dilihat: 154x
Yoga Hastyadi Widiartanto - Okezone
Kamis, 9 Agustus 2012 11:08 wib
Ilustrasi (foto: google)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran multipleksing terkait rencana menuju digitalisasi penyiaran. Namun, rencana digitalisasi tersebut tidak sepenuhnya mulus, sejumlah pihak mengkritik keras putusan tersebut. Bahkan, salah satunya dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kritik dari KPI tersebut terkait dengan digitalisasi penyiaran yang dikatakan merujuk pada Genewa Agreement yang dihasilkan International Telecommunication Union (ITU).
Menurut Komisioner KPI Pusat, Judhariksawan, pemerintah mengatakan digitalisasi penyiaran ditargetkan selesai pada 2015, sama seperti yang ada di Genewa Agreement ITU. Kemudian, mereka mengubahnya menjadi 2018. Hal ini dinilai Judhariksawan tidak memiliki dasar yang kuat.
"Jika pemerintah mengatakan ini berlandaskan ITU, memang benar. Tapi kita tidak bisa melandaskan begitu saja ke situ karena itu Genewa Agreement," ujarnya dalam Diskusi Publik Era Televisi Digital di kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Rabu sore.
Dia menambahkan, jika mengikuti garis panduan dalam perjanjian tersebut, mestinya ada tahap-tahap. Salah satunya untuk negara berkembang, perjanjian memberi kesempatan lebih panjang untuk tetap menggunakan analog sampai 2020, namun dengan risiko kemungkinan terjadinya interferensi.
Selain itu, juga mesti melihat sudah adakah aturan untuk memayungi digitalisasi tersebut. "Ada aturan yang memayunginya atau tidak, kalau tidak diamandemen dulu. Negara lain pun melakukan seperti itu, tapi Indonesia tidak," pungkasnya. (amr)