PGRI Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN Sekolah
15 Juni 2021, 09:00:00 Dilihat: 169x

Jakarta -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang wacana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah atau jasa pendidikan melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"PGRI meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji ulang [kebijakan ini]. Karena dengan kondisi Covid-19 ini, teman-teman swasta mulai PAUD sampai perguruan tinggi dalam suasana berjuang, suasana sulit," kata Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Besar PGRI Dudung Abdul Qodir ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (10/6).
Dudung menilai pemungutan pajak pada layanan pendidikan bukan hanya merugikan pengelola pendidikan, namun juga masyarakat. Menurutnya, akan banyak pengelola pendidikan yang membebani pajak kepada masyarakat karena tidak mampu menalangi pengeluaran lebih.
Akibatnya, biaya sekolah akan lebih mahal karena dibebani pajak. Kondisi tersebut, menurutnya akan berdampak besar terhadap dunia pendidikan, khususnya dengan kondisi ekonomi yang masih lesu karena dampak pandemi Covid-19.
Jika pemerintah menginginkan wacana itu tetap dijalankan, Dudung menyarankan kebijakan tersebut dilakukan setelah ekonomi sudah kembali normal. Ia juga meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam pembahasan kebijakan pemungutan pajak itu.
Menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mengundang organisasi masyarakat terkait seperti PGRI, PP Muhammadiyah, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk membahas keputusan tersebut karena bisa berdampak pada masyarakat luas.
"Kalau ekonomi sudah bangkit, sudah normal, ayo kita kaji bersama-sama, apakah sudah tepat komersialisasi pendidikan di republik ini?" tambahnya.
Sebelumnya, draf Revisi UU KUP menghapus jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Pada UU KUP yang saat ini berlaku, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN sehingga dibebaskan dari pajak.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengklaim rencana kebijakan itu dipikirkan pihaknya untuk keadilan. Argumen tersebut ia sampaikan karena dengan begini masyarakat yang mampu bakal dikenakan pajak dan tidak mendapat pembebasan PPN.
Ia juga berdalih pengenaan PPN pada sekolah tidak selalu berdampak pada peningkatan biaya pendidikan. Pada sekolah yang dibiayai pemerintah, kata dia, maka pajak akan ditanggung pemerintah.
"Kalau yang seperti ini kan nirlaba atau subsidi, jadi tidak dikenai PPN. Jadi sasarannya lebih kepada yang segmennya konsumen mampu, termasuk pendidikan non-sekolah," jelas Yustinus.
Sumber cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.