Pegawai Minta Pelantikan Ditunda, Firli Sentil Nasib Keluarga
02 Juni 2021, 09:00:00 Dilihat: 158x
Jakarta -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyinggung soal nasib keluarga para pegawai lembaga antirasuah yang sebelumnya sempat meminta penundaan pelantikan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pernyataan itu ia sampaikan menjawab pertanyaan ihwal permintaan sekitar 700 pegawai KPK yang lolos TWK untuk menunda pelantikan ASN. Kata Firli, pegawai yang meminta penundaan harus mengingat bahwa ada keluarga pegawai lain di antara 1.271 orang yang lolos itu membutuhkan kepastian nasi.
"Kalau ada kemarin mendengar ada 700 orang yang memenuhi syarat, yang minta penundaan, kami bertemu perwakilan. Alhamdulillah, kami sampaikan proses pelantikan tetap dilakukan karena proses yang sangat panjang, dan kita hargai 1.271," ungkap Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (1/6).
"Karena dia punya anak, punya istri yang perlu kita hargai HAM-nya dan kita juga harus jamin kepastian hukumnya dan status kepegawaian mereka. Itu semua hadir," imbuh dia.
Sebelumnya sekitar 700-an pegawai yang lolos TWK melayangkan surat terbuka kepada Firli Bahuri cs untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen TWK pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam proses alih status menjadi ASN.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penonaktifan 75 pegawai tak lolos TWK bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pegawai KPK yang lolos TWK juga meminta penundaan pelantikan pada 1 Juni 2021 mendatang. Mereka meminta pimpinan KPK terlebih dulu menyelesaikan polemik yang dianggap merugikan hak 75 pegawai dan menuntut agar hasil TWK dibuka.
Berdasarkan data hingga Minggu (30/5) pukul 09.05 WIB, sebanyak 693 pegawai lolos TWK meminta penundaan pelantikan menjadi ASN. Mereka di antaranya merupakan pegawai di Direktorat Penindakan, Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI), Direktorat Pencegahan dan Monitoring, Direktorat Koordinasi dan Supervisi, hingga Kesekjenan.
Namun permintaan itu tak membuahkan hasil. Pegawai senior KPK, Wahyu Prestianto mengatakan permintaan penundaan pelantikan itu ditolak oleh pimpinan komisi antirasuah.
"Permohonan penundaan pelantikan ditolak oleh pimpinan," kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/6).
Sumber cnnindonesia.com