Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan pihaknya bakal menyampaikan surat keputusan (SK) 51 pegawai yang memiliki catatan merah alias gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada pekan ini.
"Mudah-mudahan secepatnya. Mudah-mudahan minggu depan Sekjen bisa menyampaikan SK tersebut," kata Ghufron dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (26/5) malam.
Pengumuman sekaligus akan menyampaikan 24 nama pegawai KPK lainnya yang masih bisa dibina. Mereka akan mengikuti pendidikan serta pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan lagi.
Ghufron menyebut 51 pegawai KPK yang tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah masih bisa bekerja hingga 1 November 2021, tenggat peralihan semua pegawai KPK menjadi ASN.
"Keputusannya begitu. Jadi kami hanya menyampaikan, keputusan bersama Kemenpan-RB dan BKN," ujarnya.
Menurut Ghufron, 51 pegawai KPK yang gagal menjadi ASN tersebut tetap bisa berkantor, namun tak bisa melakukan kerja-kerja pokok mereka seperti sebelumnya.
"Di kontruksi kami itu adalah untuk pejabat-pejabat struktural. Tapi takut dianggap diskriminasi, jadi untuk semua pejabat yang tak memenuhi syarat (TMS)," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan 51 pegawai tak bisa lagi bergabung dengan KPK lantaran memiliki catatan merah dalam tes wawasan kebangsaan.
Sementara 24 pegawai lainnya masih bisa dibina dan mengikuti pendidikan lagi. Namun, Alex enggan membuka siapa saja pegawai yang sudah tak bisa bergabung lagi dengan KPK karena dinyatakan gagal menjalani tes peralihan ASN.
"Jadi untuk nama-nama sementara tidak kami sebutkan dulu. Baik yang masih 24 orang yang masih bisa dilakukan pembinaan, maupun 51 dinyatakan asesor tidak bisa dilakukan pembinaan," kata Alex di Kantor BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Sumber cnnindonesia.com