Dua WN Inggris Kabur dari Karantina Kesehatan Ditangkap
25 Mei 2021, 09:00:01 Dilihat: 141x
Jakarta -- Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap dua warga negara Inggris yang sempat kabur dari proses karantina kesehatan.
Kedua WN Inggirs berinisial ODE dan MM itu diketahui kabur pada 7 Mei 2021. Saat itu, keduanya kabur dalam perjalanan menuju hotel Mercure Jakarta-Batavia, Jakarta Barat yang menjadi lokasi karantina.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan kedua WN Inggris itu ditangkap di daerah Bogor, Jawa Barat pada Rabu (19/5).
"Kedua WNA telah dilakukan tes rapid antigen dengan hasil negatif," kata Adi kepada wartawan, Jumat (21/5).
Lihat juga:Pelat Nomor Kendaraan Khusus Disiapkan untuk 575 Anggota DPR
Saat tiba di Terminal 3 Bandara Soetta, kedua WN Inggris itu sempat diterima oleh pihak Hotel Mercure Jakarta-Batavia dan namanya pun dicatat untuk menjalani karantina.
Keduanya, kemudian diantarkan ke hotel. Namun, di tengah perjalanan, mereka beralasan ingin buang air kepada sopir taksi dan meminta izin untuk ke toilet.
Saat itu, keduanya kemudian kabur dengan meninggalkan koper milik mereka di dalam taksi tersebut.
"Namun WNA ini melarikan diri, barang bawaannya berhasil diamankan sopir taksi dan dilaporkan ke Satgas udara, koordinasi ke Polres dan Imigrasi untuk mencari ODE dan MW," ucap Adi.
Disampaikan Adi, kedua WN Inggris itu berpindah-pindah lokasi penginapan saat melarikan diri dari proses karantina.
Sesaat setelah kabur, keduanya diketahui menginap di sebuah penginapan di Cipayung, Bogor. Lalu, mereka pindah ke sebuah hotel di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Terakhir menyewa vila di Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kata Adi, selama berada di Bogor, dua warga negara asing melakukan kegiatan fotografi. Sebab, keduanya memang mempunyai latar belakang fotografi.
"Yang bersangkutan punya latar belakang fotografi," ucap Adi.
Sementara itu berdasarkan pemeriksaan dokumen, kedua WN Inggris itu masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan (211A) dengan pihak penjamin adalah entitas Bali Photographer Profesional.
Lebih lanjut, Adi menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta atas kasus dua WN Inggris ini.
"Akan dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap kedua WNA Inggris," kata Adi.
Atas perbuatannya, kedua WN Inggris itu dikenakan Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sumber cnnindonesia.com