Mengintip Gaji dan Tunjangan Prajurit TNI usai Disorot DPR
01 Mei 2021, 09:00:02 Dilihat: 333x
Jakarta -- Gaji prajurit TNI, mulai pangkat terendah hingga jenderal, disebut berada pada kisaran Rp1,6 juta hingga Rp5,9 juta. Tambahan penghasilan datang dari tunjangan yang bisa berkali lipat dari gajinya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti soal kompensasi perjalanan bagi awak kapal selam KRI Nanggala-402. Menurutnya, besaran kompensasi kesejahteraan itu tidak layak.
"Misalnya awak kapal kita yang berlayar seperti Nanggala yang kita semua berduka ini kalau dilihat dari kompensasi kesejahteraannya dalam keadaan normal, itu menurut saya tidak layak sebenarnya," ucap Sukamta dalam siaran CNN Indonesia TV, Senin (26/4).
"Kompensasi perjalanan itu per harinya masih untuk naik ojek ke kantor itu enggak cukup gitu lho," ujar dia menambahkan.
Namun demikian, Sukamta tidak merinci berapa angka kompensasi kesejahteraan bagi awak kapal yang diterima dan jumlah idealnya.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentang Nasional Indonesia, gaji untuk anggota TNI bervariasi berdasarkan pangkat.
Untuk Tamtama, gaji terendah yakni bagi Prajurit Dua atau Kelasi Dua sebesar Rp1.643.500 dan tertinggi yakni Kopral Kepala sebesar Rp2.960.700.
Lalu Bintara, gaji terendah yakni bagi Sersan Dua sebesar Rp2.103.700 dan tertinggi bagi Pembantu Letnan sebesar Rp4.032.600.
Selanjutnya Perwira Pertama, gaji terendah bagi Letnan Dua sebesar Rp2.735.300 dan tertinggi bagi Kapten sebesar Rp 4.780.500.
Sementara Perwira Menengah, gaji terendah yakni bagi Mayor sebesar Rp3.000.100 dan tertinggi bagi Kolonel sebesar Rp 5.243.400.
Lalu terakhir Perwira Tinggi, gaji terendah yakni bagi Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama sebesar Rp3.290.500 dan tertinggi bagi Jenderal, Laksamana, Marsekal sebesar Rp5.930.800.
Selain gaji, anggota TNI juga mendapat tunjangan kinerja. Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.
Tunjangan terendah yakni bagi kelas 1 sebesar Rp1.968.000 dan tertinggi bagi Panglima TNI sebesar 150 persen dari tunjangan kelas 17. Sebagai catatan, tunjangan kelas 17 sebesar Rp29.085.000.
Selain tunjangan kinerja, Anggota TNI juga mendapat tunjangan lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Beberapa tunjangan itu diantaranya tunjangan isteri/suami; tunjangan anak; tunjangan pangan/beras; uang lauk pauk; tunjangan umum; tunjangan jabatan struktural/fungsional;
Lalu, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan; tunjangan khusus Provinsi Papua; tunjangan pengabdian wilayah terpencil dan beberapa tunjangan lainnya.
Diketahui, KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam setelah sebelumnya disebut hilang kontak. Sebanyak 53 awaknya pun dinyatakan gugur dalam tugas.
Pemerintah sudah menganugerahkan bintang jasa, kenaikan pangkat luar biasa bagi para prajurit, serta bantuan beasiswa hingga rumah bagi keluarga mereka.
Sumber cnnindonesia.com