Jakarta -- Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman berkomentar atas pelabelan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai kelompok teroris oleh pemerintah.
Melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman, dia mengatakan keputusan tersebut sebenarnya memutus usaha penyelesaian konflik dengan cara-cara damai.
"Indonesia baru saja memutus jembatan menuju resolusi secara damai," tulis Veronica dalam cuitannya sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com, Kamis (29/4).
Veronica menilai bahwa pemberian label itu dapat memicu eskalasi konflik bersenjata di wilayah Bumi Cenderawasih tersebut. Belum lagi, kata dia, dikhawatirkan pelanggaran HAM dapat terjadi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah kini resmi mengategorikan kegiatan OPM bersenjata sebagai kelompok teroris.
Dia pun langsung meminta aparat TNI-Polri menindak tegas kelompok itu. Kata dia, tak sedikit korban yang berasal dari warga sipil Papua.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
Menanggapi itu, OPM menyatakan bakal menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICC).
ICC sendiri adalah badan kehakiman utama Perserikatan Bangsa-bangsa yang fungsi utamanya ialah mengadili dan menyelesaikan sengketa antarnegara-negara anggota.
"TPNPB sudah punya kuasa hukum, dan kuasa hukum kami sampaikan jika Indonesia berani masukan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional," kata kata Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (29/4).
Sumber cnnindonesia.com