Jokowi Cuma Butuh 10 Hari Dapat Restu DPR Lebur Kemenristek
13 April 2021, 09:00:00 Dilihat: 140x
Jakarta -- Presiden Joko Widodo cuma butuh waktu 10 hari untuk mendapat restu DPR RI melebur Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Jokowi mengajukan penghapusan Kemenristek lewat Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 pada Selasa (30/3). Gagasan Jokowi itu disepakati DPR RI dalam Rapat Paripurna, Jumat (9/4).
"Surat Presiden RI Nomor R-14, tanggal 30 Maret 2021 hal pertimbangan perubahan kementerian," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membuka Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti ditayangkan kanal Youtube DPR RI, Jumat (9/4).
Dalam rapat itu, Dasco menjelaskan pihaknya telah membahas surat Jokowi pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat yang digelar Kamis (8/4) itu dihadiri oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan 9 fraksi.
Rapat tersebut menyepakati dua poin. Pertama, DPR RI setuju penggabungan tugas dan fungsi Kemendikbud dan Kemenristek. Dua kementerian itu akan berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek.
Poin kedua adalah pembentukan Kementerian Investasi. DPR setuju usul Jokowi membentuk kementerian baru itu guna meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
"Apakah hasil keputusan Rapat Bamus Pengganti Rapat Konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" ucap Dasco saat bertanya kepada para anggota dewan.
"Setuju!" jawab para legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Penguatan BRIN
Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Golkar DPR RI Maman Abdurrahman mengungkap tujuan pemerintah mengajukan perombakan kementerian.
Menurut Maman, langkah itu ditempuh untuk memberi ruang lebih kepada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dia menyebut selama ini kiprah BRIN tak terlalu gesit karena dirangkap oleh Menteri Riset dan Teknologi.
"BRIN jangan seperti sekarang lagi. Penguatan BRIN sebagai leading sector riset nasional ke depan harus betul-betul dijalankan sesuai UU Sisnas Iptek," ucap Maman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).
Sumber cnnindonesia.com