Isi Lengkap Surat Jokowi Usul Merger Kemenristek-Kemendikbud
12 April 2021, 09:00:00 Dilihat: 174x
Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat terkait penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta pembentukan Kementerian Investasi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 30 Maret 2021.
Hal tersebut diketahui dari salinan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-14/Pres/03/2021 yang diterima CNNIndonesia.com,Sabtu (10/4).
Dalam surat itu, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) demi menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 48 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
"Mengingat bahwa sebagian besar tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi akan dilaksanakan Badan Riset dan Inovasi, dipandang perlu untuk menggabungkan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Jokowi dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, Jokowi juga memberitahu DPR bahwa pemerintah akan membentuk Kementerian Investasi lewat surat tersebut. Pembentukan Kementerian Investasi disebutkan untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah menyampaikan bahwa surat dari Jokowi tentang penggabungan Kemenristek ke Kemendikbud serta pembentukan Kementerian Investasi dibuat tertanggal 30 Maret 2021.
"Surat Presiden RI Nomor R-14, tanggal 30 Maret 2021, hal pertimbangan perubahan kementerian," kata Dasco saat membuka Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta seperti ditayangkan kanal Youtube DPR RI, Jumat (9/4).
Dalam rapat itu, Dasco menjelaskan pihaknya telah membahas surat Jokowi pada Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Rapat itu digelar Kamis (8/4), dihadiri oleh pimpinan DPR RI dan pimpinan sembilan fraksi.
Rapat tersebut menyepakati dua poin. Pertama, DPR RI setuju penggabungan tugas dan fungsi Kemendikbud dan Kemenristek. Dua kementerian itu akan berubah menjadi Kemendikbud dan Ristek.
Poin kedua adalah pembentukan Kementerian Investasi. DPR setuju usul Jokowi membentuk kementerian baru itu guna meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
"Apakah hasil keputusan Rapat Bamus Pengganti Rapat Konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" ucap Dasco bertanya kepada para anggota dewan.
"Setuju!" jawab para legislator yang hadir dalam Rapat Paripurna.
Sumber cnnindonesia.com