Geledah PT Jhonlin Haji Isam, KPK Duga Barbuk Dihilangkan
09 April 2021, 09:00:28 Dilihat: 260x
Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi penghilangan barang bukti saat menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Dua lokasi tersebut adalah kantor PT Jhonlin Baratama, di Kabupaten Tanah Bumbu dan salah satu tempat di kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
"Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4).
Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan dapat diancam pidana.
"Sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara itu diduga terjerat masalah pajak yang tengah diusut KPK.
Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah mendatangi kantor PT Jhonlin Baratama pada 18 Maret lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.
Selain PT Jhonlin Baratama, KPK juga telah menggeledah kantor pusat Bank Panin dan kantor pusat PT Gunung Madu Plantations di Lampung Tengah, Lampung. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan peran pejabat di institusi tersebut dan konsultan pajak.
Ia tidak menyebut secara gamblang nama dari pihak-pihak tersebut. Namun, Karyoto memastikan penyidik masih terus mencari dan melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus suap Ditjen Pajak. Namun, Alex belum mengungkap identitas para tersangka.
Hingga saat ini, KPK telah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan lima orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan karena berkaitan dengan kepentingan penyidkan kasus dugaan suap pajak.
Sumber cnnindonesia.com