Demokrat AHY Tak Gentar Digugat Jhoni Allen Marbun Rp55 M
23 Maret 2021, 09:00:01 Dilihat: 192x
Jakarta -- Pengurus DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan pihaknya dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak gentar menghadapi gugatan Jhoni Allen Marbun.
Diketahui, Jhoni Allen menggugat DPP Demokrat pimpinan AHY ke pengadilan agar membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Gugatan dilayangkan usai Jhoni Allen dipecat sebagai kader.
"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (18/3).
Kamhar mengklaim keputusan untuk memecat Jhoni Allen sebagai kader melalui Mahkamah Partai sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan Partai Demokrat.
Tak hanya itu, pemecatan juga sudah didasarkan pada aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di seluruh tingkatan kepengurusan. Para kader ingin ada tindakan tegas pada mereka yang melakukan kudeta pucuk pimpinan Demokrat.
"Termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," kata Kamhar.
Selain itu, Kamhar juga menilai pelanggaran yang dilakukan Jhoni tergolong sangat berat. Jhoni, kata dia, bahkan bisa dibilang sebagai pengkhianat.
Kamhar juga menyoroti banyaknya nominal Rupiah yang menjadi gugatan Jhoni terhadap AHY. Ia menyebut Jhoni kini sedang membuat rumah madu.
"Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," kata Kamhar.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan menggugat AHY cs dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atas tindakan dugaan melawan hukum usai memecat Jhoni Allen. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam berkas gugatannya, Jhoni meminta AHY cs untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil dengan total Rp 55,8 miliar. Slamet merinci kliennya mengalami kerugian materiil Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriil sebesar Rp 50 miliar.
Jhoni Allen Marbun sendiri merupakan aktor utama penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret bersama beberapa kader Demokrat lainnya yang telah dipecat.
KLBitu menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, Jhonisebagai Sekjen dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina. KLBitu juga menetapkan AHYdemisioner dari jabatan ketua umum hasil Kongres Maret 2020.
Namun, DPPDemokrat pimpinan AHYmenyatakan bahwa KLBdi Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. Seharusnya, merujuk AD/ART, KLBdiiinisiasi oleh DPPatas persetujuan Ketua Majelis Tinggi.
Sumber cnnindonesia.com