Demokrat AHY Tak Gentar Digugat Jhoni Allen Marbun Rp55 M
23 Maret 2021, 09:00:01 Dilihat: 192x

Jakarta -- Pengurus DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan pihaknya dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak gentar menghadapi gugatan Jhoni Allen Marbun.
Diketahui, Jhoni Allen menggugat DPP Demokrat pimpinan AHY ke pengadilan agar membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Gugatan dilayangkan usai Jhoni Allen dipecat sebagai kader.
"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (18/3).
Kamhar mengklaim keputusan untuk memecat Jhoni Allen sebagai kader melalui Mahkamah Partai sudah sesuai prosedur dan sesuai aturan Partai Demokrat.
Tak hanya itu, pemecatan juga sudah didasarkan pada aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di seluruh tingkatan kepengurusan. Para kader ingin ada tindakan tegas pada mereka yang melakukan kudeta pucuk pimpinan Demokrat.
"Termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," kata Kamhar.
Selain itu, Kamhar juga menilai pelanggaran yang dilakukan Jhoni tergolong sangat berat. Jhoni, kata dia, bahkan bisa dibilang sebagai pengkhianat.
Kamhar juga menyoroti banyaknya nominal Rupiah yang menjadi gugatan Jhoni terhadap AHY. Ia menyebut Jhoni kini sedang membuat rumah madu.
"Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati madu, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," kata Kamhar.
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan menggugat AHY cs dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atas tindakan dugaan melawan hukum usai memecat Jhoni Allen. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam berkas gugatannya, Jhoni meminta AHY cs untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil dengan total Rp 55,8 miliar. Slamet merinci kliennya mengalami kerugian materiil Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriil sebesar Rp 50 miliar.
Jhoni Allen Marbun sendiri merupakan aktor utama penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret bersama beberapa kader Demokrat lainnya yang telah dipecat.
KLBitu menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, Jhonisebagai Sekjen dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina. KLBitu juga menetapkan AHYdemisioner dari jabatan ketua umum hasil Kongres Maret 2020.
Namun, DPPDemokrat pimpinan AHYmenyatakan bahwa KLBdi Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. Seharusnya, merujuk AD/ART, KLBdiiinisiasi oleh DPPatas persetujuan Ketua Majelis Tinggi.
Sumber cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.