Jakarta -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerima konfirmasi kehadiran mantan Direktur Utama PT Bosawa Corporindo, Sadikin Aksa untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kisruh saham PT Bank Bukopin, Kamis (18/3).
Diketahui, Sadikin mangkir dari pemeriksaan pertama pada Senin (15/3) lalu. Dia menjadi tersangka lantaran tidak melaksanakan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait saham PT Bank Bukopin.
"InsyaAllah hadir. Panggilan pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Helmy Santika kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Rabu (17/3) malam.
Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pemeriksaan tersebut dapat dijadwalkan kembali lantaran Sadikin pada Senin lalu telah mengutus pengacara untuk memberitahukan ihwal ketidakhadiran ke penyidik.
Kala itu, menurut Ramadhan, Sadikin beralasan sedang berada di luar kota.
Ramadhan pun menerangkan pemeriksaan terhadap Sadikin akan dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka. Polisi bakal mendalami dugaan tindak pidana yang dipersangkakan pada Sadikin dalam pemeriksaan hari ini.
"Agendanya pendalaman terkait dugaan tidak melaksanakan surat perintah dari OJK," ucap dia lagi.
Sebagai informasi, keponakan dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla itu menjadi tersangka dalam kisruh saham PT Bank Bukopin yang telah berlangsung dalam beberapa tahun belakangan. Bosowa sendiri merupakan pemegang saham di perusahaan itu.
Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Namun menurut polisi, Bosawa tak menjalankan perintah surat tersebut.
Sumber cnnindonesia.com