Satgas Mafia Tanah Usut Kasus Lahan Kebon Sirih Rp180 Miliar
04 Maret 2021, 09:00:00 Dilihat: 137x
Jakarta -- Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya kasus mengusut kasus mafia tanah bermodus penipuan penjualan lahan senilai Rp180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pengusutan ini berangkat dari laporan warga bernama Dian Rahmiani yang teregister dengan nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan laporan itu telah diproses dan saat ini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
"Sudah diduga ada pidananya makannya kami naikkan ke sidik," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Rabu (3/3).
Tubagus menuturkan saat ini penyidik tengah berfokus untuk menentukan tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
"Memang ada diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," tuturnya.
Kasus mafia tanah yang menjerat Dian selaku pelapor terjadi pada Januari 2017. Saat itu, Dian bermaksud menjual tanah di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 miliar.
Dian lantas didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS yang mengaku ingin membeli tanah dengan sistem pembayaran dua kali cicilan.
Dian pun sepakat untuk menjual tanah tersebut pada 8 Maret 2017. Ia kemudian diajak ke notaris berinisial CMS dan menandatangani tiga akta. Penandatanganan ini disaksikan oleh MAR, HK, dan KY.
Masih di tempat itu, MAR juga menyerahkan cek BCA senilai Rp171 miliar untuk pembayaran. Namun, pada 22 Agustus 2017, Dian justru menerima somasi dari MAR yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
Polisi pun kini tengah mendalami lebih lanjut perkara tersebut.
Terkait penanganan kasus mafia tanah ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah membuka hotline bagi warga yang menjadi korban.
Disampaikan Fadil, bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah dapat mengadu lewat nomor 08128171998.
"Untuk menindaklanjuti perintah bapak Kapolri tersebut dan melindungi masyarakat pemilik tanah, kami membuka hotline Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya yang bekerja dengan Kementerian ATR/BPN RI," kata Fadil, Jumat (19/2).
Sumber cnnindonesia.com