Vaksin Tahanan KPK, ICJR Singgung Diskriminasi Petugas Lapas
27 Februari 2021, 09:00:00 Dilihat: 138x
Jakarta -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritik pemberian vaksin covid-19 kepada 39 tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Erasmus menilai, pemberian vaksin itu justru memperlihatkan diskriminasi kepada para petugas maupun tahanan lembaga permasyarakatan (lapas) lain yang tidak menjadi prioritas vaksinasi pemerintah.
Padahal kondisi lapas yang overcrowded atau melebihi kapasitas sangat berpotensi menjadi penularan virus covid-19 yang berbahaya.
"Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," kata Erasmus melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Ia mendesak pemerintah segera memberi kejelasan berkaitan dengan jadwal pemberian vaksin Covid-19 bagi petugas rutan maupun lapas, serta tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Alih-alih memberi vaksin 39 tahanan KPK, menurutnya, pemerintah harus segera memberi kejelasan vaksinasi terhadap para petugas maupun tahanan lapas tersebut.
"Kami mendesak agar petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP mutlak harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19," ucapnya.
Erasmus merinci, dari data infeksi covid-19 di lingkungan rutan dan lapas hingga 18 Januari lalu, sedikitnya ada 1.855 kasus covid-19 di 46 UPT Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.
Dari angka itu, sebanyak 1.590 orang yang terjangkit adalah WBP, 122 petugas rutan/lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi covid-19. Data dari media massa menunjukkan empat WBP meninggal dunia.
Pemerintah melalui Dirjen PAS menerbitkan SK PAS-UM.01.01-01 tentang Persiapan Pelaksanaan Vaksin COVID-19 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 17 Januari 2021.
Dalam SK tersebut, Dirjen PAS hanya memerintahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan, untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi tentang kebutuhan dan rencana pemberian Vaksin Covid-19 bagi Petugas di jajaran Pemasyarakatan.
"Selebihnya masih dalam tahapan koordinasi dan sosialisasi yang belum menyentuh inti permasalahan. Dari kebijakan ini, terlihat bahwa rencana pemberian vaksin covid-19 bagi petugas dan WBP di rutan dan lapas belum jelas," kata dia.
Pihak KPK sebelumnya telah menjelaskan bahwa pemberian vaksin itu bertujuan mempercepat pengendalian covid-19 di lingkungan lembaga anti rasuah.
Selain tahanan, program vaksinasi itu juga menyasar pegawai, jurnalis, hingga pedagang di lingkungan KPK.
Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan lembaga antirasuah itu memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap tahanan korupsi, termasuk dari penularan Covid-19.
"Kami memahami atas beberapa respons tersebut, tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan," kata Firli kepada wartawan, Kamis (25/2) petang.
Jenderal polisi bintang tiga itu menjelaskan kesehatan para tahanan penting diperhatikan juga agar penanganan perkara berjalan lancar. Apalagi, kata dia, kesehatan bagi tahanan termasuk masyarakat lainnya merupakan hukum tertinggi.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 menyebut pemerintah telah melalui berbagai pertimbangan saat memutuskan untuk melakukan vaksinasi terhadap puluhan tahanan KPK.
"Prioritas vaksinasi menggunakan pertimbangan yang presisi dan menjunjung aspek keadilan. Pada prinsipnya pelaksanaan vaksinasi di KPK diberikan untuk orang-orang yang dalam kesehariannya bertugas dan berada di lingkungan KPK," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (25/2).
Wiku menjelaskan sejauh ini sudah tercatat lebih dari 100 kasus yang terjadi di lingkungan kantor KPK. Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh sasaran vaksinasi bersedia menerima suntikan vaksin Covid-19.
Sumber cnnindonesia.com