MK Bakal Proses Gugatan Kemenangan Bupati NTT Terpilih Orient
19 Februari 2021, 09:00:01 Dilihat: 121x
Jakarta -- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan menerima dan memproses gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 1 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale, terkait polemik kewarganegaraan Bupati NTT terpilih Orient P. Riwu Kore.
"Sebagai sebuah permohonan, secara teknis Kepaniteraan MK tidak boleh menolak, jadi diterima berkas permohonannya dan akan diproses sesuai hukum acara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/2).
Namun, Fajar menegaskan, penilaian hukum atas permohonan itu tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dia pun mengungkapkan bahwa pemohon dalam gugatannya semestinya sudah memahami betul mengenai hukum acara yang berlaku di MK, seperti ihwal tenggang waktu pengajuan permohonan dan ketentuan lainnya.
"Dalam permohonan dimaskud pemohon mengaku sudah paham betul mengenai hukum acara yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, paslon nomor urut 1 Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Yly Kale, diwakili kuasa hukumnya mendatangi MK untuk menyerahkan gugatan sengketa pilkada terkait polemik kewarganegaraan Bupati terpilih Orient Riwu Kore.
Meski pendaftaran gugatan sengketa pemilu sudah terlambat, tim kuasa hukum berharap MK dapat mempertimbangkan kasus tersebut, mengingat ada dugaan pelanggaran berat terkait kewarganegaraan Orient yang baru terungkap awal Februari 2021.
"Mengajukan permohonan pembatalan paslon nomor 2 Pak Orient. Kami berharap MK bisa memberikan terobosan hukum, bisa memberikan keadilan terlepas dari kekurangan dalam permohonan kami, seperti tenggat waktu, ya, supaya dikesampingkan dulu," kata Adhitya Nasution selaku anggota tim kuasa hukum Paslon 1 Sabu Raijua.
Untuk diketahui, Bawaslu merekomendasikan penundaan pelantikan bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore karena terbukti memalsukan data kependudukan-nya ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Rekomendasi tersebut dikirimkan kepada KPU tertanggal Rabu, 3 Februari 2021, yang isinya meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penundaan pelantikan Riwu Kore.
Sementara itu, Orient Patriot Riwu Kore menegaskan bahwa dirinya 100 persen berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
Berkaitan dengan kasus kewarganegaraannya itu, Riwu Kore mengatakan sudah ada yang mengurus, bahkan saat ini sedang dalam proses.
Sumber cnnindonesia.com