49 Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Telah Diundangkan
18 Februari 2021, 09:00:01 Dilihat: 112x
Jakarta -- Pemerintah telah mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-undang (UU) Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara RI. Aturan itu terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional, kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam keterangan resmi, Rabu (17/2).
Jumlah 49 aturan ini menambah daftar aturan turunan UU Cipta Kerja. Sebelumnya, sudah ada PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Secara keseluruhan akan ada 45 PP dan 4 Perpres yang menjadi aturan turunan implementasi UU Cipta Kerja. Yasonna berharap peraturan pelaksana ini dapat menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.
"Kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," ujarnya.
UU Cipta Kerja menuai protes dari berbagai kalangan mulai dari proses pembahasan dan disahkan DPR hingga diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Kalangan buruh, mahasiswa, hingga petani menentang pembuatan aturan tersebut.
Mereka menilai UU Cipta Kerja tidak berpihak terhadap rakyat kecil dan lingkungan. Jokowi pun didesak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerjam, namun tak dilakukan
Jokowi menyarankan mereka yang menolak UU Cipta Kerja menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa pihak mengajukan gugatan ke MK dan sidang masih berjalan hingga saat ini.
Sumber cnnindonesia.com