Jakarta -- Polri memastikan pihak keluarga Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi mengetahui jenis penyakit yang diderita saat meninggal dunia di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan keluarga Maaher bahkan telah menandatangani surat pernyatan ihwal hal tersebut.
"Penyakit yang diderita oleh Saudara Soni Eranata itu diketahui oleh keluarga," kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/2).
Rusdi mengatakan bahwa surat pernyataan itu ditandatangani oleh istri Maaher secara langsung. Namun demikian, Rusdi tak merinci lebih lanjut mengenai waktu penandatangani surat keterangan itu dilakukan.
Dia hanya menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Maaher dipastikan meninggal murni karena sakit. Hanya saja, pihak kepolisian tak dapat membeberkan penyakit Maaher karena dinilai sensitif.
"Tentunya yang terpenting bagi kita semua untuk mendoakan semoga arwah almarhum dapat diterima di sisi Allah SWT," tandas dia.
Diketahui, sempat beredar informasi bahwa Maaher disiksa oleh aparat sebelum meninggal di rutan Bareskrim pada 8 Februari lalu.
Polisi pun telah membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa Maaher tak pernah disiksa. Kematian Maaher, kata kepolisian, murni karena sosok penceramah tersebut menderita suatu penyakit yang tak dapat diungkapkan Polri karena sensitif.
Berdasarkan runutan kejadian versi polisi, Pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara Soni masuk tahap II di kejaksaan. Setelah barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher pun berstatus sebagai tahanan kejaksaan yang dititipkan di Rutan Bareskrim.
Dia kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar yang bersangkutan kembali dibawa ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan.
Terpisah, pengacara Maaher, Djuju Purwantara mengatakan bahwa kliennya ingin dibantarkan dan mendapat perawatan di RS Ummi, Bogor. Hanya saja, izin tersebut tak didapat dari petugas Rutan.
Sumber cnnindonesia.com