KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mensos Juliari 30 Hari
07 Februari 2021, 09:00:00 Dilihat: 127x
Jakarta -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan rasuah bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan Adi Wahyono selama 30 hari.
Langkah tersebut ditempuh lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pemberkasan perkara.
"Perpanjangan penahanan Rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021," kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/2).
Ali menjelaskan Juliari ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sementara Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Usai menjalani pemeriksaan, Juliari masih enggan berbicara alias bungkam ketika ditanya seputar kasus yang menjeratnya. Pantauan CNNIndonesia.com, Juliari langsung menuju mobil tahanan yang sudah menunggu di lobi Gedung Dwiwarna KPK.
Kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dua periode.
Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Dari upaya itu diduga disepakati fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Juliari diduga menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Sementara itu, penyidik KPK sudah merampungkan penyidikan terhadap tersangka dari unsur pihak swasta yakni Ardian I M dan Harry Sidabuke. Keduanya bakal duduk di meja hijau dalam waktu dekat.
Sumber cnnindonesia.com