Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Mau Ikuti Tradisi Era Nabi
05 Februari 2021, 09:00:00 Dilihat: 351x
Jakarta -- Badan Reserse Kriminal Polri mengatakan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi membentuk komunitas Amirat Nusantara untuk mengikuti tradisi pasar seperti zaman nabi dahulu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa hal tersebut turut melatarbelakangi penggunaan dinar dan dirham untuk transaksi di wilayah pasar tersebut.
"Tersangka ZS merupakan amir (pemimpin) Amirat Nusantara di mana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi," ucap Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).
Menurutnya, tradisi pasar yang diterapkan selain penggunaan dinar dan dirham ialah pungutan sewa tempat kepada para pedagang.
Setidaknya, kata Ramadhan, ada 10 hingga 15 pedagang yang membuka lapak di wilayah Pasar Muamalah. Mereka menjual barang-barang sembako, makanan dan minuman serta pakaian di mana koin dinar dan dirham menjadi alat pembayaran yang sah di pasar itu.
"Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran di Pasar Muamalah adalah koin emas sebesar 4 1/4 gram, emas 22 karat. Sedangkan Dirham yang digunakan adalah koin perak seberat 2,975 gram perak murni," jelas dia.
Adapun pembuatan koin-koin tersebut dipesan dari sejumlah pemasok, salah satunya PT Aneka Tambang (Antam). Selain itu, dia juga membuat koin tersebut dari Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dan Kesultanan Bintang.
Harga dari koin-koin yang menjadi alat pembayaran itu dipatok 2,5 persen lebih tinggi dari harga acuan PT Antam sebagai margin keuntungan.
"Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulomas, Jakarta dan harga lebih murah dari acuan PT Antam," ucap Ahmad.
"Dinar dan dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut," tambahnya lagi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sumber cnnindonesia.com