PKB Dukung HTI Dilarang Ikut Pemilu Konsekuensi Logis
29 Januari 2021, 09:00:00 Dilihat: 136x

Jakarta -- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengatakan sudah sepatutnya eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah seperti diatur dalam draf revisi UU Pemilu.
Menurutnya, eks HTI memang patut disetarakan dengan eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini sudah dilarang dalam UU Pemilu.
"Tujuan politik HTI sama persis dengan komunisme, yakni menciptakan kekuasaan politik internasional yang akan merobohkan bangunan negara-bangsa," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu (27/1).
Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 mengatur larangan bagi eks anggota HTI menjadi calon peserta pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
Aturan itu ditulis secara gamblang atau tersurat seperti larangan bekas anggota PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.
Luqman lalu menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan HTI sebagai organisasi terlarang pada 2017. Alasan pembubaran HTI yakni karena mereka ingin mengganti Pancasila sebagai dasar negara.
Oleh sebab itu, Luqman menegaskan, mantan anggota HTI tidak berhak menjadi peserta pemilu. Menurut dia, itu merupakan konsekuensi para bekas anggota HTI yang kini sudah menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
"Karena itu, eks HTI harus dilarang maju pada Pileg, Pilpres, Pilkada, menjadi PNS, TNI, Polri, dan lain-lain, sama persis perlakuan negara ini terhadap eks PKI," kata Luqman.
"Kalau eks organisasi terlarang, tentu anggota-anggotanya harus menanggung konsekuensi politik dan hukum," sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan bahwa penghilangan hak politik warga negara, dalam hal ini eks anggota HTI, perlu pertimbangan yang matang.
Menurut Jazilul, para bekas anggota HTI bisa tetap diberikan hak memilih dalam Pemilu. Namun, hak mereka untuk dipilih tetap dilarang dalam rentang waktu tertentu.
"Mereka bisa diberikan hak untuk memilih namun hak untuk dipilih, menjadi calon presiden, gubernur dan bupati sementara dicabut dalam satu atau dua kali pemilu, untuk pembinaan dulu," jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustofa menyebut larangan eks HTI menjadi peserta pemilu dan pilkada dalam draf revisi UU Pemilu hanya bersifat normatif.
Menurutnya, aturan itu sama seperti larangan terhadap eks narapidana kasus tindak korupsi untuk menjadi peserta pemilu beberapa waktu lalu.
"Seperti eks napi, napi korupsi begitu kan. Dia tidak boleh mencalonkan legislatif walaupun diuji kalah, misalkan, diuji materi kalah di Mahkamah Agung. Tapi, kan tetap nanti dia di PKPU-nya diatur secara teknis, dia harus mengumumkan ke publik dan sebagainya," katanya.
Sumber cnnindonesia.com
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2022 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.