Rival Mantu Jokowi Tak Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Medan
28 Januari 2021, 09:00:00 Dilihat: 97x
Jakarta -- Kubu pasangan calon Pilkada Kota Medan 2020, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi tak hadir dalam sidang pendahuluan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi pada hari ini, Rabu (27/1). Majelis hakim belum tentu melanjutkan sidang berikutnya akibat ketidakhadiran mereka.
Akhyar-Salman adalah pihak penggugat dalam sidang perselisihan Pilkada Medan 2020. Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021.
"Sampai dengan saat ini informasi dari kepaniteraan pemohon nomor 41 (perkara sengketa Wali Kota Medan) belum hadir," ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh, Rabu (27/1).
Sidang Pilkada Medan 2020 semula digelar pukul 13.30 WIB dan digelar paralel bersama dua sidang sengketa lain dari pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.
Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum masing-masing, Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan, dan Ucok Lumban Gaol. Namun, belum diketahui alasan kubu Akhyar-Salman dan ketiga kuasa hukumnya tak hadir dalam persidangan hari ini.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa ketidakhadiran kubu Akhyar-Salman selaku pemohon bakal menjadi pertimbangan hakim. Bisa saja perkara tidak dilanjutkan karena pemohon tidak hadir dalam sidang pendahuluan.
"Itu kewenangan penuh Majelis Hakim. Fakta ketidakhadiran itu termasuk yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud," kata Fajar saat dihubungi CNNIndonesia.com.
"Prinsipnya semua perkara kan harus ada putusan/ketetapan pada akhirnya nanti," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan Akhyar -Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 lalu.
Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan pernah mengatakan pihaknya menduga banyak terjadi kecurangan di Pilkada Medan sehingga membuat pasangan Akhyar-Salman kalah.
"Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul," kata Ibrahim
"Kami punya dokumentasi yang lengkap misalnya soal pemberian beras dan banyak lagi. Kita sudah buat demokrasi yang terbaik, kami tak buat money politik," sambungnya.
Berdasarkan rekapitulasi KPU, Akhyar-Salman kalah dari mantu Jokowi, Bobby Nasution yang berpasangan dengan Aulia Rachman.
Bobby-Aulia memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Unggul 6,9 persen dengan Akhyar-Salman yang memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.
Sumber cnnindonesia.com